Tarakan Masih Butuh 1.400 PNS

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 15:42 WIB
KEKURANGAN PNS: Pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan mengikuti upacara di SDN Utama 1, beberapa waktu lalu. Pemkot Tarakan kekurangan 1.400 lebih PNS.
KEKURANGAN PNS: Pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan mengikuti upacara di SDN Utama 1, beberapa waktu lalu. Pemkot Tarakan kekurangan 1.400 lebih PNS.

TARAKAN – Moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang diberlakukan Pemerintah Pusat sejak beberapa tahun lalu, berimbas pada berkurangnya jumlah PNS di Pemkot Tarakan.

Beberapa tahun terakhir hingga 2019 lalu, Pemkot Tarakan tidak membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dari data Bagian Organisasi Sekretariat Kota Tarakan menyimpulkan masih kekurangan 1.400 lebih PNS. Jumlah PNS di lingkungan Pemkot Tarakan saat ini mencapai 3.000 ribu lebih.

Data itu berdasarkan Hasil Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) yang telah disusun Pemkot Tarakan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tiga besar organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami kekurangan terbanyak meliputi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

Khusus Disdikbud, kekurangan paling banyak untuk formasi guru. Namun, Bagian Organisasi Sekretariat Kota Tarakan sebenarnya bisa berkurang jika guru PNS yang lulusan SPG, mengupgrade pendidikan menjadi S-1 atau sarjana.

Kondisinya sekarang, masih ada guru terutama yang telah lama mengabdi, belum mengupgrade pendidikannya ke S-1. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Tarakan, Maretha mengaku telah melaporkan hasil Anjab dan ABK ke Wali Kota Tarakan. Bahkan telah melakukan evaluasi terhadap Anjab dan ABK tersebut.

“Pak wali sudah mengetahui, kami juga sudah rapat evaluasi terkait dengan ini,” ujar Maretha, Jumat (21/2).

Maretha menyerahkan kebijakan kepada kepala daerah untuk mengatasi kekurangan tersebut. Jika Pemkot Tarakan membuka lagi CPNS,  Maretha memperkirakan penerimaan dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kekurangan pegawai.

“Enggak bisa sekaligus, tapi harus bertahap. Dari BKD (sekarang BKPP) mengusulkan nanti,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan, Sa’aduddin Sakim mengakui, sangat bergantung hasil Anjab dan ABK untuk melakukan manajemen kepegawaian. Termasuk untuk mengusulkan formasi CPNS ke Pemerintah Pusat.

“Anjab dan ABK itu dasar sebenarnya untuk kita mengusulkan. Hasil Anjab dan ABK itu kita bisa tahu kurang pegawai atau enggak. Baru kita ajukan usulan formasi ke KemenPAN dan BKN,” ujar Sa’aduddin.

Termasuk, lanjut bang Didin –sapaan akrabnya- memanage tenaga kontrak atau honorer. Tenaga kontrak selama ini mengisi formasi yang belum diisi oleh PNS.

Anjab dan ABK diperlukan untuk memanage mutasi pegawai dari luar ke Pemkot Tarakan, sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

“Misalkan pegawai luar mau masuk sini (Tarakan), persetujuan menerimanya itu harus jelas sampai ke unit mana, dengan jabatan apa dia diterima. Itu dasarnya melihat dari Anjab,” tuturnya. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X