Satu Paslon Batal Maju Jalur Perseorangan

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 15:44 WIB
RESMI BERAKHIR : Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami menunjukkan waktu tepat pukul 00.00 Wita, Kamis (20/2) menandakan ditutupnya penyerahan syarat dukungan dan sebaran bagi pasangan calon jalur independen.
RESMI BERAKHIR : Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami menunjukkan waktu tepat pukul 00.00 Wita, Kamis (20/2) menandakan ditutupnya penyerahan syarat dukungan dan sebaran bagi pasangan calon jalur independen.

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara hanya menerima satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, yang menggunakan jalur perserorangan atau independen.

Pasalnya, hingga batas akhir pukul 00.00 Wita, Kamis (20/2), untuk penyerahan syarat dukungan sudah tidak ada lagi paslon yang datang ke KPU Kaltara di Jalan Sengkawit. Seyogianya paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Anang Dachlan Djauhari dan Ismit Mado, direncanakan menyerahkan berkas syarat dukungan.

Akan tetapi, sampai batas akhir paslon tersebut tidak datang. Maka dipastikan gugur sebelum bertarung di Pilkada 2020 mendatang untuk jalur independen. Paslon yang sejak awal dibukanya pendaftaran calon perseorangan, intens berkomunikasi dengan KPU Kaltara.

Pantauan media ini, pada pukul 22.00 Wita, Kamis (20/2) malam, sempat datang satu mobil dengan membawa 2 boks berisikan berkas syarat dukungan. Namun, tidak satupun dari paslon itu yang terlihat. Untuk boks syarat dukungan, seyogianya diserahkan ke KPU juga tidak diturunkan dari mobil. Berselang 15 menit, mobil tersebut memutuskan untuk meninggalkan KPU.

Dikatakan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, penyerahan berkas syarat dukungan dibuka sejak 16-20 Februari, hanya ada satu paslon yang menyerahkan. Yakni paslon Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin. Sementara untuk Anang Dachlan Djauhari dan Ismit Mado, hingga batas akhir tahapan penyerahan berkas dukungan jalur perseorangan tidak datang.

“Kami tunggu sampai batas akhir. Namun kenyataannya tk ada datang untuk menyerahkan berkas,” ucap Suryanata, Jumat (21/2). Tim paslon tersebut sempat datang untuk berkomunikasi, terkait beberapa hal.

Teruntuk satu paslon yang sudah menyerahkan berkas syarat dukungan, selanjutnya akan melalui verifikasi administrasi dan faktual. Sesuai aturan, jumlah minimal dukungan bakal paslon jalur independen sebanyak 45.011 pemilih. Dengan minimal tersebar di tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltara.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Teguh Dwi Subagyo, tim paslon Anang Dachlan Djauhari dan Ismit Mado datang untuk berkonsultasi. Yang dikonsultasikan mengenai proses offline dan input untuk dionlinekan. Dikarenakan belum ada data yang dionlinekan.

“Intinya mereka meminta solusi. Namun kami tetap pada aturan dan tidak ada perlakukan khusus,” terangnya. Sesuai aturan, Teguh menegaskan, bakal calon harus menyerahkan berkas B1 surat pernyataan dukungan sejumlah 45.011 pemilih. Lalu, B1-1 yang merupakan surat pernyataan berisikan daftar nama masing-masing pendukung ditiap kelurahan dan B2 rekapitulasi dukungan.

“Kami tunggu hingga pukul 23.00 Wita, sesuai janji mereka dan sekitar jam 23.20 Wita baru dionlinekan di Silon sebanyak 22.625 dukungan. Artinya masih separuh dari jumlah minimal dukungan,” ungkap Teguh. Proses input data masih berlanjut hingga ditandatangani. Akan tetapi, menjelang pukul 23.24 Wita, LO paslon tersebut juga meminta arahan. KPU Kaltara tetap pada aturan dan hanya satu paslon yang maju untuk dilakukan verifikasi.

VERIFIKASI SYARAT DUKUNGAN DIAWASI BAWASLU KALTARA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara juga turut mengawasi tahapan calon perseorangan atau independen. Mulai dari dibukanya pendaftaran penyerahan berkas hingga verifikasin syarat dulungan. Baik verifikasi administrasi maupun faktual.

Ketua Bawaslu Kaltara, Siti Nuhriyati mengungkapkan, secara normatif pihaknya sudah melakukan pengawasan. Karena sudah menjadi tugas Bawaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Sebelum masuk ke tahapan penyerahan berkas dukungan, kami sudah mempersiapkan tim pengawas. Tim ini juga bergantian melakukan pengawasan,”  terang Siti, Jumat (21/2). Pengawasan dinilai sangat penting, karena tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaannya ada aturan yang dilanggar.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X