Dalam Perkara Ini, Pemilik Perusahaan Divonis Bebas

- Minggu, 23 Februari 2020 | 14:49 WIB
SIDANG TIPIRING: Fredi Alfian saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/2).
SIDANG TIPIRING: Fredi Alfian saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/2).

TARAKAN – Pemilik PT Putra Raja Mas Fredi Alfian, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Vonis bebas atas perkara dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diajukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, dibacakan Majelis Hakim pada sidang di PN Tarakan, Jumat (21/2) lalu.  

Ketua Majelis Hakim Hendrywanto Pello SH dalam sidang terebut menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sesuai yang diperkarakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Kaltara. “Bahwa saudara Fredi Alfian di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Hendrywanto.

Dari pihak penggugat, PPNS Disnakertrans Kaltara, Sondi Julianto menjelaskan, penyidikan perkara tersebut berawal dari adanya laporan terhadap terdakwa Fredi yang disebut tidak membayarkan Jaminan Kematian (JKM) terhadap mantan karyawannya. Perbuatan terdakwa itulah yang diduga melanggar undang-undang. Bahkan, dalam perkara itu pihaknya sudah pernah mengirimkan nota keputusan pertama dan kedua kepada terdakwa. Dalam nota tersebut, pihaknya meminta terdakwa untuk membayarkan JKM mantan karyawannya.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Dengan mengirim nota satu dan dua kepada terdakwa. Makanya kami anggap menggagalkan. Padahal nota wajib dilaksanakan dan punya efek hukum,” jelasnya.

Ditambahkan, terdakwa memang sempat membalas nota dari pihaknya, yang berisi menolak penetapan nota dari Disnakertrans Kaltara. Padahal menurutnya, penetapan nota tersebut tidak bisa ditolak. “Makanya kami anggap ini sudah melanggar, sehingga kami berani maju (menggugat ke pengadilan),” jelasnya.

Sementara itu, Fredi Alfian menyatakan, kejadian tersebut bermula saat karyawannya yang bernama Agus, mangkir dari pekerjaannya. Dikatakan, Agus tercatat terakhir kali masuk kerja pada 30 September 2015. “Dia tidak ada kabar sampai Desember 2015. Intinya dia mangkir,” katanya.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, seorang karyawan yang dalam lima hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan diri. Pihaknya pun sempat melakukan pemanggilan saat Agus tak pernah masuk kerja.

Namun yang bersangkutan tidak hadir. Makanya perusahaan miliknya memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Tapi tanggal 9 Desember 2015, yang bersangkutan meninggal dunia. Sementara sejak di-PHK, kami sebagai pengusaha sudah menarik kepesertaan BPJS miliknya. Karena memang yang bersangkutan tidak memberikan informasi izin atau sakit,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut dia, pihaknya bersama keluarga Agus saat itu berkomitmen untuk tidak menuntut di kemudian hari. Namun pada 25 Januari 2016, dirinya mendapat undangan mediasi dari Dinas Tenaga Keraj Tarakan. “Saya punya surat pernyataan (tidak menuntut) dari ibu almarhum yang ditandatangani di atas materai, saya perlihatkan saat dipanggil Disnaker. Saya juga ada bukti yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak September, dengan absen sidik jari,” tuturnya.

Dirinya mengaku heran, ibu almarhum yang sebelumnya membuat surat pernyataan, tiba-tiba menuntut JKM senilai Rp 24 juta. “Bagi saya tidak mempermasalahkan uangnya, tapi menempatkan posisi pada salah dan benar. (Kalau dibayar) maka saya akan menjadi salah, itu fatal,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X