TANJUNG SELOR – Terpidana mati atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg), Arman Sayuti alias bang Toyib belum juga dieksekusi. Bahkan, hingga saat ini, pria yang diamankan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan itu, masih belum mengakui bahwa dirinya adalah bandar narkotika jenis sabu. Informasinya, bang Toyib mengajukan grasi ke Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Chaerul Amir saat dikonfirmasi mengatakan, bang Toyib telag divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Tingi (PT) Kaltim. Bang Toyib juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Sebelumnya, pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Kemudian kasusnya naik ke Pengadilan Tinggi Kaltim hingga dijatuhi hukuman mati,” kata dia beberapa waktu lalu.
Untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap Bang Toyib, banyak yang harus disiapkan. Apalagi saat ini, Bang Toyib mengajukan grasi. Untuk itu, pihak kejaksaan juga tengah melakukan sejumlah persiapan untuk antisipasi ke depan. Grasi merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga, grasi bisa diterima dan juga bisa ditolak.
“Apakah Bang Toyib akan dieksekusi di Kaltim atau Nusakambangan, jaksa sebagai eksekutor sudah siap. Kami juga telah menyiapkan berkas administrasinya. Termasuk eksekusi barang bukti, serta yang dirampas buat negara,” sebut dia.
Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah melakukan lelang barang bukti. Hasil lelang barang bukti milik Bang Toyib telah diserahkan ke kas negara, pada Selasa (11/2) lalu. Lebih dari Rp 700 juta telah diserahkan.. Uang tersebut hasil lelang dua unit mobil jenis Jeep Rubicon dan Avanza, serta Vespa merek Piaggio, pada 24 Januari lalu di Sulawesi Selatan.
“Barang bukti tersebut dilelang oleh Kejari Bone, Sulawesi Selatan, lalu diserahkan ke Kejari Bulungan, dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Barang bukti lainnya tetap akan dilelang, namun bertahap karena ada di beberapa tempat," ujarnya. (*/fai)