Bocah 8 Tahun Dilecehkan di Toilet

- Senin, 24 Februari 2020 | 11:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN-Sempat beredar adanya pesan tindakan pelecehan seksual di media sosial yang terjadi di salah satu cafe di Tarakan. Setelah diusut, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tarakan akhirnya membekuk seorang pemuda berinisial AC, di tempat kerjanya di Jalan Kusuma Bangsa.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan pada Jumat (21/2). Setelah sebelumnya korban Melati (bukan nama sebenarnya) melaporkan tindakan pria bejat tersebut kepada orangtuanya.

"Jadi tersangka kita amankan, Jumat (21/2) ditempat kerjanya. Jadi anaknya yang masih kenal langsung menunjuk muka pelaku," jelasnya. Sesuai kronologisnya, lanjut Aldi, korban bersama orangtuanya saat itu sedang makan di cafe tersebut pada Senin (17/2) lalu. Mawar yang masih berumur 8 tahun ini lantas pergi ke toilet. Dengan maksud ingin buang air kecil.

"Jadi pelaku ini berniat mau mengganti tisu di toilet tersebut. Pas juga pintu tidak dikunci  pelaku langsung melihat korban di dalam," tuturnya.

Ditambahkan, setelah melihat Mawar sendirian di dalam toilet, pelaku langsung masuk dan mengunci pintu. Tak butuh waktu lama, AC langsung melakukan pelecehan seksual.

"Sebelumnya pelaku sempat mengancam korban dengan tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua korban. Habis itu pelaku memegang dan menjilat kemaluan korban," tegasnya.

Setelah kejadian tersebut, kata Aldi, korban  melaporkan ulah bejat tersebut kepada orangtuanya pada Jumat (21/2). Setelah dilaporkan ke Polres Tarakan, anggota bersama orangtua korban langsung berhasil mengamankan IS di tempat kerjanya.

"Kebetulan korban masih mengenali pelaku. Makanya dengan mudah kami amankan. Setelah ity kami giring ke Mako Polres Tarakan," ungkapnya.

Dikatakan, pelaku kini mengakui semua perbuatannya kepada korban dan berdalih baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut. AC juga mengaku tidak sengaja melihat korban sendirian di toilet, sehingga timbul niatnya untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban.

"Korban kami sangkakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Terpisah, manager cafe Musli mengaku minta maaf atas kejadian yang menimpa korban. Selanjutnya, pihaknya memastikan pelaku sudah diamann pihak berwajib.

"Kami selaku managemen memohon maaf kepada seluruh masyarakat Tarakan atas berita yang beredar beberapa hari ini. Kami sangat menyesal dengan adanya kejadian tersebut, kami pastikan yang bersangkutan sudah kami lanjutkan ke pihak yang berwajib. Sekali lagi kami memohon maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut," singkatnya.(*/sas)

 

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X