Residivis Dihadiahi Timah Panas

- Selasa, 25 Februari 2020 | 15:16 WIB
DIHADIAHI TIMAH PANAS: Pelaku pencurian (tiga dari kanan) yang sudah tiga kali masuk penjara kembali dibekuk Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.
DIHADIAHI TIMAH PANAS: Pelaku pencurian (tiga dari kanan) yang sudah tiga kali masuk penjara kembali dibekuk Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

TARAKAN – Residivis yang sudah tiga kali masuk penjara, berinisial TF, tidak membuatnya jera. Pria berusia 32 tahun tersebut kembali dibekuk Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Sabtu (17/2) lalu.  

Bahkan, residivis kasus pencurian pun diberikan hadiah timah panas di betis kanannya. Dikarenakan, sehari sebelum diamankan di sekitar Kelurahan Pamusian, pelaku mencoba melawan petugas. Dengan cara menabrakan mobilnya ke arah sepeda motor polisi dan berhasil melarikan diri.

Namun, aparat kepolisian tak patah arang. Keesokan harinya, polisi mencoba mengamankannya dan kembali mendapat perlawanan. Setelah diperingati, tapi tidak diindahkan pelaku. Sehingga personel Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, pelaku sebelum melakukan aksinya dengan mengintai yang menjadi sasarannya, di Jalan Gunung Semeru RT 02 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur. Dengan menggunakan mobil, pelaku ditemani dua rekannya masing-masing berinisial RS dan RF, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Setelah mengintai, mereka langsung menargetkan sasaran tersebut,” ucapnya, kemarin (24/2). Modus operandi untuk melancarkan pencurian, ketiga pelaku menggunakan sebuah pahat untuk menjebol jendela kantor. Pelaku berhasil menggasak masing-masing satu unit komputer, laptop, printer, playstation dan mesin fogging.

“Barang-barang hasil pencurian pelaku sudah kami jadikan barang bukti beserta satu unit mobil dan satu pahat,” tegasnya. Untuk dua rekan pelaku, masih buron. Sementara ini baru ada satu TKP dan masih akan dilakukan pengembangan.

Menurutnya, pelaku ini pernah menghuni Lapas Tarakan pada tahun 2014, 2015 dan 2017. Dari pengakuan pelaku, barang hasil curiannya belum sempat dijual. Untuk mobil yang digunakan pelaku bersama rekannya, diduga disewa dari rental mobil. Komplotan ini, diduga merupakan spesialis pencurian rumah kosong. “Mengingat dia residivis dan terstruktur. Terlebih lagi sudah tersandung dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X