TANJUNG SELOR – Proses verifikasi administrasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, terhadap berkas syarat dukungan jalur independen pasangan calon (Paslon) Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin.
Sebanyak 55.336 syarat dukungan diverifikasi secara administrasi. Bahkan verifikasi telah dilakukan sejak Senin (24/2) lalu. Dikatakan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, verifikasi untuk memastikan berkas dukungan sudah sesuai dengan persyaratan yang ada atau tidak. Verifikasi yang dilakukan juga berbeda di daerah lain, yang memiliki calon lebih dari satu. Khusus untuk dokumen ganda, dilakukan pemeriksaan kegandaan internal.
“Untuk eksternal sudah selesai, karena tidak ada calon lain selain Abdul Hafid dan Makinun Amin. Jadi kita fokus terhadap data ganda dan sebagainya,” terang Suryanata.
Verifikasi administrasi akan dipisahkan, dokumen yang sesuai dan tidak. Jika ditemukan ada yang tidak sesuai, maka ditindaklanjuti pada verifikasi faktual. “Diverifikasi administrasi ini harus teliti. Apakah benar yang memberikan dukungan itu orang yang tidak dilarang. Misalnya, ditemukan TNI/Polri sebagai pendukung. Nantinya, itu akan diperiksa,” tutur Suryanata.
Pasalnya, bisa saja dokumen yang diserahkan berstatus TNI/Polri. Namun saat dilakukan verifikasi faktual, ternyata yang bersangkutan sudah pensiun. Usai dilakukan verifikasi administrasi, selanjutnya KPU Kaltara merekap data yang ada.
Apabila sudah memenuhi jumlah minimal yang ditetapkan dan sebarannya, maka tidak dilakukan proses perbaikan. Sebaliknya, jika ada kekurangan dalam berkas paslon, diberikan waktu satu kali perbaikan berkas. “Jadi kita masih memberikan kesempatan satu kali lagi. Jika tidak memenuhi syarat minimal akan kita minta untuk dilengkapi,” pungkasnya. (fai/uno)