Penggunaan Badan Jalan Ada Aturan

- Rabu, 26 Februari 2020 | 14:21 WIB
SEMPAT TUTUP JALAN: Ruas badan jalan dibilangan Jalan Kusuma Bangsa yang sempat digunakan untuk kegiatan hajatan pernikahan warga.
SEMPAT TUTUP JALAN: Ruas badan jalan dibilangan Jalan Kusuma Bangsa yang sempat digunakan untuk kegiatan hajatan pernikahan warga.

TARAKAN – Menggunakan badan jalan di depan rumah untuk menggelar hajatan pribadi, memang sudah lazim terjadi di Indonesia. Banyak warga yang menutup jalan di depan jalan umum, ketika menggelar acara pernikahan, khitanan atau kegiatan lain  bersifat pribadi.

Tentu ada dampak yang terjadi ketika jalan tersebut ditutup. Sebagian mengganggap lumrah, tapi tidak sedikit para pengguna jalan yang merasa kesal. Seperti yang terjadi pada Minggu (23/2) lalu di Jalan Kusuma Bangsa. Hal itu pun dikeluhkan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan media ini, pada malam harinya tidak ada pihak keamanan, baik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan. Termasuk tidak adanya rambu jalan yang terpasang. Meski mendapat izin hanya bisa menggunakan badan jalan separuhnya saja.

Kapolres Tarakan, AKBP Filoll Praja Arthadira melalui Kasat Lantas, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengungkapkan, telah memerintahkan kepada Kepala Unit Patroli untuk menggunakan setengah jalan dan tidak keseluruhan jalan. “Tapi kenyataan di lapangan, dalam surat tertera akan menggunakan seluruh badan jalan. Padahal seharusnya jika memakai setengah jalan, supaya tidak mengganggu akses pengguna jalan,” terangnya, Senin (24/2).

Satlantas pun kemudian saat itu langsung membuat contra flow (rekayasa lalu lintas), dengan mengubah arah normal arus kendaraan di jalan raya menjadi melawan arah. Meski ada beberapa pengendara terganggu, Satlantas mengklaim bisa meminimalisir kecelakaan.

“Jadi waktu izin itu saya tidak ada dan tidak tahu persis. Tanda tangan saya juga pakai di scan,” tegasnya. Sesuai mekanisme, izin penggunaan setengah badan jalan tidak melebihi satu hari. Untuk menghindari hal serupa tidak terulang lagi di masyarakat, Arofiek menyarankan agar tidak lagi memakai badan jalan saat menggelar hajatan pernikahan.

“Ke depan, ketika ada hajatan seperti itu agar memilih tidak menggunakan jalan seluruhnya. Kecuali memang darurat dan harus. Selain itu juga harus ada pengamanan dari kami,” harapnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X