Alokasikan Anggaran untuk 40 Perusahaan

- Rabu, 26 Februari 2020 | 14:22 WIB
Amir Hamsyah
Amir Hamsyah

TARAKAN – Sempat vakum sejak digelar pada 2017 silam, program penilaian pengolahan lingkungan hidup perusahaan atau Proper untuk tingkat kota Tarakan, kembali dilaksanakan tahun ini.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan sebagai leading sektor kegiatan, telah menyosialisasikan rencana kegiatan tersebut kepada 40 perusahaan yang akan dinilai.

“Terakhir dilaksanakan tahun 2017, ada 28 perusahaan yang dilakukan Proper. Tahun ini 2020, Alhamdulillah dialokasikan di APBD tahun anggaran 2020 untuk 40 perusahaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Tarakan, Amir Hamsyah, Selasa (25/2).

Proper, menurut Amir, merupakan implementasi dari izin lingkungan yang dimiliki seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, tidak semua perusahaan bisa dinilai. Hanya bagi perusahaan yang memiliki izin lingkungan.  

Kegiatan ini sebagai wujud evaluasi yang dilakukan DLH Tarakan. Karena dalam kegiatan tersebut, DLH melakukan dua kali penilaian kepada perusahaan, setiap enam bulan.

“Ada penilaian tahap pertama dan tahap kedua. Penilaian tahap pertama itu awal, kita mau melihat apakah isi dokumen yang ada di file-file itu diimplementasikan, dilaksanakan atau diindahkan. Enam bulan kemudian kita turun lagi menilai, kalau tidak dilakukan maka itu ada sanksi,” beber Amir.

Sanksi diberikan apabila dua kali berturut-turut perusahaan memperoleh warna hitam. Sanksinya berupa administrasi yang diberikan secara bertahap. Tahap awal berupa peringatan. Jika tidak dilakukan maka sanksi akan ditingkatkan menjadi penundaan perpanjangan izin. Jika tidak juga dilakukan maka sanksi terberat adalah penangguhan izin.

Sanksi tersebut sudah dipertimbangkan dengan bijak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. DLH mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Tarakan dan hadirnya perusahaan merupakan bentuk investasi. “Jangan sampai karena mendapat sanksi terjadi stagnan,” ucapnya.

Proper memiliki tingkatan. Yang akan dilakukan DLH Tarakan nanti merupakan Proper tingkat kota. Perusahaan bisa mengikuti Proper tingkat provinsi, apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan surat ke pemerintah kabupaten kota. Demikian juga untuk mengikuti Proper tingkat nasional.

Perusahaan yang diusulkan pun tidak sembarangan. Hanya perusahaan yang mendapatkan nilai hijau atau bagus di tingkat kabupaten dan kota.

Berdasarkan data DLH Tarakan, ada empat perusahaan atau pemilik izin lingkungan di Tarakan yang ikut serta dalam Proper tingkat nasional. Sedangkan untuk tingkat provinsi ada dua perusahaan. Dalam penilaian Proper, ada 9 indikator yang menjadi penilaian. Penilaian pun dilakukan berdasarkan klasifikasi perusahaan. Amir menyebutkan, ada 9 rumpun klasifikasi. Seperti rumpun perhotelan akan diperiksa terkait bagaimana pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), apakah memiliki izin IPAL dan lain-lain. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X