Kecewa, Mahasiswa Tak Bertemu Anggota DPRD Kaltara

- Kamis, 27 Februari 2020 | 13:44 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Situasi demo mahasiswa Universitas Kaltara sempat memanas karena mendapati tidak satu pun anggota DPRD Kaltara di tempat, Rabu (26/2). Mahasiswa pun menyegel Kantor DPRD Kaltara.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Situasi demo mahasiswa Universitas Kaltara sempat memanas karena mendapati tidak satu pun anggota DPRD Kaltara di tempat, Rabu (26/2). Mahasiswa pun menyegel Kantor DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – Aksi damai mahasiswa Universitas Kaltara (Unikaltar) dengan menyambangi kantor DPRD Kaltara untuk menyampaikan aspirasi harus kecewa.

Pasalnya, tidak ada satupun Anggota DPRD Kaltara yang menemui mahasiswa. Terkait penyampaian aspirasi perihal penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Mahasiswa hanya bisa bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Sanusi.

Bahkan sempat terjadi adu mulut dengan sekuriti DPRD Kaltara. Namun, tidak sampai menimbulkan kekerasan fisik maupun keributan. Mahasiswa pun kemudian membentangkan tulisan di pintu gerbang dan di dalam gedung DPRD Kaltara, bahwa kantor ini disegel.

Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa Unikaltar, Muzakar mengatakan, meminta penjelasan soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ada beberapa hal yang tertuang dalam RUU tersebut, terjadi tumpang tindih.

“Kami sudah mengkaji. Kenapa tidak dirangkum semuanya, padahal di dalam UU itu tumpang tindih antara pasal-pasalnya,” jelas Muzakar, Rabu (26/2).

Bahkan dalam Undang-Undang tersebut juga tercantum persoalan masuknya investor, kajian lingkungan dan tenaga kerja. Hal tersebut pun mengarah terhadap kepentingan individu, bukan untuk masyarakat.

“Ada beberapa bagian dari Undang-Undang yang sangat merugikan masyarakat. Salah satunya persoalan lingkungan. Seharusnya, bisa dibahas DPRD Kaltara dan disampaikan ke masyarakat apa dasar-dasarnya. Kami masyarakat perlu tahu ke arah mana RUU itu,” tuturnya.

Berkaitan hasil kajian dari mahasiswa terkait RUU tersebut, belum memberikan statmen apapun. “Nanti kita beberkan kajian saat bertemu dengan anggota dewan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan Kaltara Sanusi mengungkapkan, agar mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi meskipun anggota dewan sedang tidak berada di tempat. “Sampaikan saja, nanti kita teruskan ke anggota dewan beserta unsur pimpinan. Sebab, 35 anggota dewan dan unsur pimpinan tidak berada di tempat. Mereka melaksanakan tugas sebagai Pansus,” kata Sanusi.

Aksi serupa pun terjadi di Kota Tarakan. Penolakan terhadap RUU Omnibus Law disuarakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Utara berdasarkan instruksi dari SBSI Pusat. “Kita sudah ada instruksi dari pusat, bahwa disuruh menolak,” tegas Sekretaris SBSI Kaltara, Muhammad Aziz Al Fatah, Minggu (23/2).  

Menurutnya, pengurus SBSI di Jakarta pun menolak akan diberlakukannya RUU Omnibus Law, karena dinilai merugikan pekerja. Mulai dari pembatasan upah hingga outsourcing.

“SBSI yang Jakarta kan menolak, karena Omnibus Law itu merugikan para buruh. Ada istilahnya pembatasan masalah upah, terus outsourcing, itukan jelas-jelas merugikan para buruh.  Artinya ketidaknyamanan, kerja seperti kerja tidak ada kepastian ke depannya,” bebernya.

Jika tidak ada kepastian terhadap tenaga outsourcing untuk menjadi karyawan tetap, otomatis tidak dapat pesangon. Sedangkan ia menilai, semestinya orang bekerja di masa depannya ada pesangon supaya tenang di masa tua.

Meskipun menolak, Muhammad menegaskan, tidak ada aksi yang dilakukan untuk menyikapi penolakan tersebut. Di mana kebanyakan massa SBSI Kaltara merupakan pekerja perkebunan sawit.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X