Coba Kabur, Pria Ini Jalannya Dibikin Ngesot..!!..

- Kamis, 27 Februari 2020 | 13:52 WIB
TERTANGKAP: Pelaku pencurian PU (duduk melantai) saat diamankan Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Ahad (23/2).
TERTANGKAP: Pelaku pencurian PU (duduk melantai) saat diamankan Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Ahad (23/2).

TARAKAN - Berakhir sudah pelarian pria pelaku pencurian berinisial PU (34) yang sempat terekam Circuit Closed Television (CCTV) saat beraksi di RT 21, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, 19 Februari lalu.

PU terpaksa dilumpuhkan dengan 'timah panas' di kaki kirinya saat mencoba kabur dari kejaran polisi di Jalan Sei Sesayap, Kecamatan Tarakan Timur, Ahad (23/2) sekitar pukul 20.45 Wita.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, pelaku sempat menghindari kejaran personel Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan dengan sepeda motornya saat hendak diamankan. Tak lama, di sekitar Jalan Sei Sesayap polisi berhasil mengepung pelaku.

“Itu di depan Indoor (Gedung Tenis Keramat). Kita juga sama-sama naik motor. Tapi pelaku masih mencoba melarikan diri. Kita langsung berikan tindakan tegas terukur (ditembak di bagian kaki kiri),” kata AKP Guntar.

Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku yang belum memiliki pekerjaan tetap ini, langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler.

“Sementara uang (hasil curian) senilai Rp 3 juta yang pelaku ambil dari korban sudah habis digunakannya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya. Pelaku diketahui residivis kasus pencurian pada tahun 2010, 2012 dan 2017. Saat melakukan aksinya 19 Februari lalu, PU masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Pelaku mengakui menjalankan aksinya sendiri dan memilih sasaran rumah yang mudah dimasuki.

“Alasannya supaya barang yang diambil mudah dibawa. Sehingga tidak merepotkan saat keluar dari rumah korbannya," kata AKP Guntar.

"Dia juga sempat berencana menjual HP hasil curiannya sama tetangganya. Tapi tidak ada yang mau membeli karena sudah diduga hasil curian,” tambahnya.

Oleh penyidik, PU diduga akan membeli narkotika jenis sabu dari uang yang didapat dari hasil jualan barang curiannya.

Atas perbuatannya, PU yang tinggal di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah ini disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X