TANJUNG SELOR – Upaya untuk melindungi lahan-lahan pertanian, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) menggodok Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala DPKP Provinsi Kaltara Andi Santiaji Pananrangi optimistis jikalau rapergub tersebut selesai, akan memberi kepastian hukum terhadap masyarakat. Utamanya terhadap keberlangsungan kawasan pertanian di Provinsi Kaltara.
“Nanti akan dilakukan kerjasama dengan UBT (Universitas Borneo Tarakan) untuk melakukan kajian sebagai dasar penetapan rapergub itu. Karena tanpa kajian ini, tidak dapat kita lakukan,” kata Andi, Rabu (26/2).
Sebagai instansi teknis, DPKP Provinsi Kaltara juga akan melaksanakan survei lapangan untuk melihat kondisi lahan pertanian di daerah. Andi menargetkan, Rapergub tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan pasca selesainya kajian akademis.
“Kita akan upayakan (menyusun kajian). InsyaAllah pertengahan tahun ini,” ujarnya. Selain memberi kepastian hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan, rapergub itu pun akan mendukung rencana pengembangan sektor pertanian ke depan, mulai dari penccegahan terjadinya alih fungsi lahan pertanian, hingga peningkatan kualitas dan kuantitas produksi padi petani.
Lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kaltara sebut Andi, cukup luas. Dan, keberadaannya berpotensi untuk menjaga kesinambungan sektor pertanian di provinsi termuda ini. “Jadi rapergub ini kami yang siapkan teknisnya. Setelah itu akan ditetapkan Gubernur,” ujarnya.
Andi juga meminta seluruh lapisan masyarakat membantu pemerintah dalam menjaga keberadaan lahan-lahan pertanian agar tetap eksis. Di Kaltara, tambahnya, potensi pertanian terbesar masih didominasi Bulungan dan Nunukan, dibanding tiga daerah lainnya. (fai/mua)