TANJUNG SELOR – Pengelolaan Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung dari Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Pemeritah Provinsi (Pemprov) Kaltara belum terealisasi. Pengalihan pengelolaan PLBL Liem Hie Djung masih berproses dan membutuhkan waktu. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan rapat pemantapan untuk serah terimanya.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denny Harianto. Sesuai aturan yang tertuang dalam Undang -Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka PLBL Liem Hie Djung seharusnya menjadi kewenangan provinsi.
“Kita masih lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab Nunukan,” jelasnya. Saat ini, ujar dia, Pemkab Nunukan sedang mempersiapkan beberapa hal dalam pelimpahan kewenangan pengelolaan. “Untuk pekerja di PLBL itu, juga akan kita bahas bersama. Apakah mereka menjadi kewenangan kami di provinsi atau Pemkab Nunukan,” terangnya. Diharapkan PLBL tersebut bisa segera dilimpahkan.
Mengingat baru Pelabuhan Tengkayu I atau yang lebih dikenal Pelabuhan SDF Tarakan, yang beralih kewenangan dalam pengelolaannya kepada provinsi. Pelayanan tetaplah berjalan semestinya. Terkait masalah pembiayaan, untuk pendapatan asli daerah (PAD) dan sebagainya akan bicarakan. Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPKAD) Imam Pratikno mengatakan, saat sudah diserahkan, akan menentukan peluang untuk menaikan PAD Kaltara.
“Kita belum tahu bagaimana prosesnya, tunggu semuanya rampung. Setelah itu baru bisa kita tentukan terkait peluang PAD,” singkatnya. (fai/uno)