Ajukan Banding Kasus Tipikor

- Jumat, 28 Februari 2020 | 17:19 WIB
Christian Gultom
Christian Gultom

TANJUNG SELOR – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berinisial MY yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) telah divonis satu tahun penjara. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan tidak puas.  

Kejari Bulungan akan mengajukan banding ke PN Tipikor Samarinda. Dalam kasus tipikor tersebut, MY tidak sendirian melainkan bersama Mardiansyah yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Christian Gultom mengatakan, jaksa penuntut umum menuntut MY dengan enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Tetapi dipersidangan MY hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan.

“Vonis yang dijatukan jauh lebih rendah dari tuntuan kami. Oleh sebab itu, kami mengajukan banding,” tegasnya, Kamis (27/2). Bahkan, pengajuan banding telah disampaikan pada Kamis (20/2) lalu.

Namun hingga saat ini putusan banding itu belum juga turun. Sehingga belum dapat dipastikan, apakah tetap dengan tuntuan awal atau tidak. Saat ini, Kejari Bulungan hanya bisa menunggu. “Kami juga tidak bisa memastikan kapan putusan itu bisa turun,” imbuhnya.

Apabila banding tersebut tidak dikabulkan, maka jaksa akan kembali mengajukan kasasi. Karena vonis itu masih jauh dari tuntuan. Menurutnya, vonis yang diberikan kepada MY lebih ringan dibandingkan Mardiansyah. Terlibatnya MY karena dari fakta persidangan, Mardiansyah ada satu nama yang terungkap dan ikut menerima uang ganti rugi tertabraknya dermaga di KTT.

“Jadi dermaga itu ditabrak kapal perusahaan, kemudian dilakukan ganti rugi. Uang ganti rugi itu tidak dipergunakan untuk memperbaiki dermaga. Justru dipergunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya. Dalam kasus tipikor ini, Kejari Bulungan belum bisa berkomentar ada tidaknya tersangka baru. “Sekarang ini kami belum bisa pastikan, tunggu hasil persidangan saja,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X