Tertibkan Biro dan Agen Perjalanan Wisata

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 13:31 WIB
Agustina
Agustina

DINAS Pariwisata (Dsipar) Tarakan akan menertibkan biro dan agen perjalanan wisata. Karena informasi yang diperolehnya, ada di antaranya yang sudah habis masa izin usahanya. Berdasarkan data Dinas Pariwisata Tarakan, ada 25 biro dan 34 agen perjalanan wisata yang terdaftar. Saat ini telah diberlakukan pembuatan izin melalui online sub submission (OSS). “Kita mau tertibkan, supaya mereka mengurus yang baru. Karena banyak sudah izin-izinya yang lama habis masa berlakunya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Tarakan, Agustina, Kamis (27/2). Izin diperlukan, karena mempertimbangkan sisi pengamanan wisatawan. Jika tidak berizin, dianggapnya riskan. Salah satu contohnya, beberapa waktu lalu ada teguran dari Kepala Dinas Parisata Berau. Karena ada travel yang melanggar aturan terkait mendekati Hiu Tutul. “Itu ada aturannya. Jarak 3 meter, tidak boleh dekat sama Hiu Tutul, ternyata ada travel kita yang masuk ke sana dan malah sempat megang,” urainya. Menindaklanjuti teguran dari Dinas Pariwisata Berau, Agustina mengaku telah mengecek travel tersebut. Ternyata fakta yang diperolehnya, tidak memiliki izin. Tim itu nantinya tidak hanya menertibkan izin usaha biro dan agen perjalanan wisata, akan tetapi 13 bentuk perizinan pariwisata. Seperti izin usaha perhotelan, restaurant, cafe dan lain-lain. Khusus untuk penertiban biro dan agen perjalanan wisata, Dinas Pariwisata Tarakan akan bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) di daerah. Karena organisasi tersebut yang memiliki data agen dan biro perjalanan. “Dua perizinan, ada yang lewat camat itu IUMK (izin usaha mikro kecil) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu OSS. Jadi itu yang harus kita croscek dulu,” ungkapnya. Ada sanksi bagi biro dan agen perjalanan wisata yang tidak memiliki izin. “Ada aturannya. Mungkin nanti dengan surat teguran mereka harus buat, kita kasih tenggat waktu untuk buat izinnya. Jika sudah kita tegur tiga kali tidak dibuat izinnya, itu sudah kebijakan dari kepala daerah,” pungkasnya. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X