Sabu Milik 9 Tersangka Dimusnahkan

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 13:34 WIB
BERAKHIR DI TOILET: Sabu hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara seberat 603, 78 gram dimusnahkan kemarin (28/2).
BERAKHIR DI TOILET: Sabu hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara seberat 603, 78 gram dimusnahkan kemarin (28/2).

TANJUNG SELOR – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 603,78 gram, hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara dari 9 tersangka, dimusnahkan. Proses pemusnahan barang haram tersebut dilarutkan dalam air dan diblender. Sabu seberat 603,78 gram diamankan masing-masing dari 3 tersangka dengan 8,56 gram. Lalu empat tersangka lainnya dengan barang bukti masing-masing, 29 gram, 23,05 gram dan 93,07 gram. Sementara dua tersangka lainnya diamankan barang bukti seberat 450,10 gram. Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombespol Adi Affandi melalui PS Kanit 1 Subdit 1, AKP M Hasan Setiabudi mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. Dengan mengamankan 9 tersangka merupakan penjual dan kurir. “Kami tetap lakukan pengembangan terhadap kurir ini, untuk mengejar bandarnya. Kendalanya bandar berdomisili di Malaysia. Kita kirimkan daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia,” terangnya, Jumat (28/2). Tak dipungkiri bahwa jika Tawau juga menjadi salah satu perlintasan peredaran sabu. “Sabu ini berasal dari Tiongkok. Kemudian masuk melalui Tawau dan sampai ke Indonesia melalui wilayah perbatasan seperti Sebatik,” bebernya. Dari pengakuan para tersangka, baru sekali melakukan bisnis haram tersebut. Tersangka yang diamankan ini bukan berada dalam satu jaringan. “Mereka berbeda-beda. Jadi tidak saling mengenal. Tersangka Junaidi, Nasri dan Herawati itu sama-sama. Iswandi dan Muhammad Istikhari satu kelompok. Mohammad Rohaidi dan Mohammad Ali sudah lama berada di Malaysia, masuk ke Indonesia membawa sabu,” bebernya. Sementara itu, salah satu tersangka Rohaidi mengaku baru satu kali membawa sabu. Sabu dibawa dari Tawau ke Sungai Nyamuk melewati jalur laut. Rencananya, sabu akan dijual sendiri. “Tidak ada yang upah. Sabu saya dapat dari teman-teman. Barang bukti yang saya bawa 450 gram,” tuturnya. Lain lagi dengan pengakuan Herawati yang diajak temannya untuk jalan-jalan dan akhirnya ikut diamankan polisi. “Diajak teman. Saya cuma jalan-jalan dari Berau ke sini (Bulungan),” kata dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 112,114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X