Tak Langgar UU Pilkada

- Selasa, 3 Maret 2020 | 13:17 WIB
MUTASI: Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama resmi dilantik yang dilakukan langsung Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, kemarin (2/3).
MUTASI: Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama resmi dilantik yang dilakukan langsung Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, kemarin (2/3).

TANJUNG SELOR – Sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara resmi dilantik. Termasuk sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergeser dari jabatan sebelumnya.

Meski dikaitkan dengan Undang-Undang Pilkada, pelantikan yang dilakukan tidak melanggar aturan. Dikatakan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, pelantikan ini sama sekali tidak melanggar aturan apapun. Baik itu Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Pilkada.

Pasalnya, Pemprov Kaltara telah mendapatkan surat keputusan (SK) persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika melihat aturannya, pada Undang-Undang Pilkada menyebutkan, jika seorang incumbent yang mencalonkan diri, maka tidak boleh melakukan mutasi pejabat atau ASN selama 6 bulan sebelum pendaftaran.

“Pendaftaran pada 6 Juni, jadi paling lambat 8 Januari harus dilantik. SK dari Mendagri itu pada 21 Februari 2020. Maka dari itu, kita laksanakan pelantikan hari ini (kemarin, Red),” terang Irianto.

Pelantikan tersebut, ujar dia, sebagai pengisian jabatan kosong. Sebab pejabat yang lama telah pensiun dari jabatannya terakhir. Selain itu, pelantikan juga dilakukan untuk memenuhi pasal dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut JPT Pratama, Madya dan Utama paling lama menjabat 5 tahun.

“Setelah 5 tahun menjabat itu bisa diperpanjang jabatannya dan dimutasi. Itu dilakukan untuk penyegaran dan tidak ada unsur politik. Kemendagri mengevaluasi dan mengecek sebelum diterbitkan persetujuan Mendagri,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltara, Siti Nuhriyati membenarkan jika pelantikan yang dilakukan Pemprov Kaltara tidak melanggar aturan yang ditetapkan. “Jauh-jauh hari, kita sudah berikan imbauan. Kami juga yakin dan percaya, Gubernur Kaltara dengan pengalaman birokrasinya, tentu tidak akan main-main,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima pemberitahuan pelantikan secara resmi. Namun Bawaslu Kaltara tetap akan meminta bukti fisik dari surat rekomendasi Mendagri sebagai bukti.

“Memang kami belum menerima surat izin dari Mendagri. Pada pemberitahuan resmi belum dilampirkan. Kami juga sudah komunikasi dan siap dikirimkan suratnya,” ungkapnya.

Setelah menghadiri pelantikan di Pemprov Kaltara, semakin kuat bahwa Pemprov Kaltara tidak melanggar aturan pada pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Dalam UU tersebut memang boleh melakukan mutasi selama ada surat dari Mendagri. “Aman saja tidak ada masalah sama sekali,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Formasi PPPK Sesuaikan Kebutuhan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:21 WIB

Pemekaran Desa Masih Nunggu Pemekaran Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:19 WIB

Tapal Batas Wilayah Ditetapkan Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43 WIB
X