KPU Tetapkan Aturan Status Eks Napi

- Rabu, 4 Maret 2020 | 12:46 WIB
Teguh Dwi Subagyo
Teguh Dwi Subagyo

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan, terkait status mantan narapidana yang akan ikut mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. 

Penyelenggara pemilu di Tanah Air itu telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo mengungkapkan, ada beberapa perubahan-perubahan yang signifikan yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Di antaranya terkait pencalonan mantan narapidana.

“Terkait dengan Putusan MK Nomor 56 Tahun 2019, bahwa ada persyaratan salah satunya bagi mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun lebih, harus memenuhi syarat jeda lima tahun untuk bisa mendaftar,” ujar Teguh, belum lama ini.

Hitungan 5 tahun, dijelaskan lebih lanjut mantan Ketua KPU Tarakan ini, terhitung sejak keluar sampai dengan masa pendaftaran pasangan calon. Adapun jadwal pendaftaran dibuka 16 – 18 Juni mendatang.

Namun, Teguh enggan berspekulasi adanya bakal calon di Kalimantan Utara yang tersandung aturan itu. Ia mengembalikan pada mekanisme pencalonan yang berlaku.

Selain itu, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juga memberikan kesempatan bagi pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi dukungan persyaratan, mencalonkan melalui jalur parta politik (Parpol).

“Bagi pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan, pada PKPU yang lama itu tidak bisa mendaftar sebagai calon partai politik, sekarang bisa,” tutur Teguh.

KPU Kaltara saat ini sedang memverifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan. Dari hasil verifikasi sementara, menemukan syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat. Seperti menggunakan surat keterangan (suket) yang sudah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa.

“Suket lama dia gunakan, 2016, 2017 sudah kedaluwarsa, ya enggak bisa. Ada beberapa tapi tidak banyak,” beber Teguh.

Namun, Teguh belum bisa memastikan apakah pesyaratan dukungan Abdul Hafid Achmad–Makinun Amin. Pihaknya menunggu sampai selesainya verifikasi faktual dan direkap. Saat ini baru tahap verifikasi administrasi yang masih dilakukan oleh KPU Kaltara. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X