Anak Minta Uang Tiket ke Tarakan, RG Rela Mencuri Lagi

- Jumat, 6 Maret 2020 | 17:58 WIB
RESIDIVIS PENCURIAN: Residivis 3 kali kasus pencurian berinisial RG (kanan) digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (5/3).
RESIDIVIS PENCURIAN: Residivis 3 kali kasus pencurian berinisial RG (kanan) digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (5/3).

TARAKAN – Pelaku pencurian kembali tertangkap tangan oleh warga saat sedang beraksi di salah satu toko di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Rabu (4/3) sekira pukul 16.00 Wita.

Pria berinisial RG (48) akan membawa lari barang berupa karpet. Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Aldi menyatakan, pelaku tersebut tertangkap tangan oleh pemilik toko saat hendak membawa kabur barang dagangan berupa karpet.

Mendapat informasi, petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). “RG ini kedapatan mencuri seperangkat karpet serta springbed. Pelaku sempat juga dihajar massa sekitar saat ketahuan mencuri,” ujarnya, Kamis (5/3) lalu.

Pelaku awalnya memperhatikan suasana di sekitar toko sebelum berupaya membawa lari barang curiannya dengan sepeda motor. “Pas dia mau jalan, pelaku langsung ditarik sama pemilik toko. Apa yang dipajang itu yang dia ambil. Karena kepolisian cepat mendatangi TKP, yang bersangkutan berhasil kita amankan dan bawa ke Mapolres Tarakan,” jelasnya.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Selumit Pantai sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, barang hasil curian tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan uang. “Dari hasil jual barang curian itu, pelaku berencana membelikan tiket pesawat untuk anaknya di Banjarmasin. Anaknya itu berencana datang ke Tarakan. Makanya minta belikan tiket sama ayahnya (pelaku, Red),” ujar IPTU Muhammad Ali.

Diketahui, RG adalah residivis kasus pencurian. Ia pernah terlibat kasus hukum yang sama pada tahun 1999, 2010 dan 2018. Atas perbuatannya, RG kembali disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X