Dua Residivis Didor saat Berusaha Kabur

- Selasa, 10 Maret 2020 | 23:31 WIB
DILUMPUHKAN: Pelaku kasus pencurian (duduk) saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan dan dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.
DILUMPUHKAN: Pelaku kasus pencurian (duduk) saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan dan dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.

TARAKAN – Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan mengamankan dua pria berinisial RS dan SA, karena kasus pencurian pada 5 Maret lalu. Aksi pelaku melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.  

Bahkan pelaku pun diberi hadiah timah panas di bagian betis kanan. Karena keduanya saat akan diamankan mencoba melarikan diri. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, dihadiahi timah panas karena saat tim opsnal minta keduanya menunjukkan penyimpanan barang bukti hasil mencuri.

Akan tetapi, keduanya malah menunjukkan lokasi fiktif dan memilih untuk melarikan diri. “Tangan keduanya sudah diborgol, tapi nekat mau lari. Akhirnya kita beri tindakan tegas dengan menembak di bagian kaki,” terangnya. Penangkapan komplotan pencurian ini, berawal dari RS yang diamankan di sekitar warnet di Kelurahan Selumit.

Saat beraksi, RS tidak sendiri, berdua dengan temannya berinisial SA. RS mengaku sudah melakukan pencurian di tiga tempat berbeda. Pertama di Jalan Aki Balak, Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Slamet Riyadi.

“Modus pelaku, sebelum melakukan aksinya mengetok pintu dulu. Dari tiga tempat ini, ada yang siang hari dan malam hari. Jadi, untuk menentukan targetnya mengetok pintu secara acak, kalau tidak ada orang yang merespon dari dalam rumah, baru menyimpulkan rumah itu kosong,” bebernya.

Setelah memastikan rumah calon korbannya kosong, kata Aldi, keduanya beraksi dengan mencongkel pintu atau jendela. Keduanya pun kerap berkeliling untuk mengintai rumah warga, sekaligus memetakan rumah yang mana bisa disasar.

Barang yang berhasil digondol keduanya, dari tiga rumah yang sudah disatroni. Di antaranya lima unit handphone, satu unit laptop dan satu unit telvisi. Dari hasil mencuri tersebut, ada barang yang sudah dijual, berupa 4 unit handphone, telivisi dan laptop kepada penadah. “Penadahnya berinisial IS sudah kita amankan juga. Pengakuannya, empat unit handphone sudah dijual. Barang bukti yang lain masih ada dan belum terjual,” ungkapnya.

Dari pengakuan penadah, hasil curian ada yang dijual melalui media sosial hingga keluar Tarakan. Dugaan sementara, penadah yang modusnya menjual besi tua ini kerap membeli barang hasil curian untuk dijual kembali. Pelaku RS merupakan residivis pencurian tahun 2016, 2017 dan 2018. Sementara untuk SA pun merupakan residivis kasus narkotika di tahun 1997.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Sementara penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tuturnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X