TARAKAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap sebagian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 34 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan putusan itu, maka kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan. Putusan tersebut mendapat respon positif dari warga masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan adanya keputusan begitu, saya sangat berterima kasih,” ujar warga RT 07 Kelurahan Lingkas Ujung yang juga Wakil Ketua FKKRT H Nasir, Selasa (10/3).
Tidak pungkiri, kenaikan iuran JKN hingga 100 persen sangat memberatkan. Karena sebagai peserta mandiri, ia harus menanggung enam orang di lingkungan keluarganya, dengan pelayanan kelas I.
“Selama kita ikuti berita di telvisi ada kenaikan kelas I, naik Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Itu sangat memberatkan saya,” tuturnya.
Tidak hanya warga, pengusaha juga menyambut baik pembatalan kenaikan iuran JKN atau BPJS Kesehatan ini. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tarakan, H Adnan Hasan Galoeng.
Menurutnya, dunia usaha sekarang lagi lesu. Sehingga kenaikan iuran sangat memberatkan bagi dunia usaha, khususnya perusahaan-perusahaan yang wajib untuk ikut dalam jaminan kesehatan.
“Saya rasa ini merupakan satu berita yang betul-betul menyenangkan,” ujar Adnan.
Sementara itu, melalui siaran pers PBJS Kesehatan yang diterima awak media ini lewat whatsapp grup Forum Pers Tarakan, manajemen BPJS Kesehatan pusat mengaku hingga Senin (9/3), belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Senin (9/03.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mrs/uno)