Paling Lambat Akhir Maret, Hasil SKD Bakal Diumumkan

- Rabu, 11 Maret 2020 | 16:49 WIB
TUNGGU PENGUMUMAN: Sejumlah peserta CPNS saat mengikuti SKD dengan sistem CAT yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
TUNGGU PENGUMUMAN: Sejumlah peserta CPNS saat mengikuti SKD dengan sistem CAT yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR - Sejak berakhirnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pengecekan data hasil SKD.

Selain pengecekan, BKD Provinsi Kaltara juga melakukan rekonsiliasi data hasil SKD mulai Selasa (10/3) kemarin. “Kita mulai melaksanakannya. Di situ ada banyak yang dicek,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Provinsi Kaltara Denny Prayudi.

Ia menjelaskan, rekonsiliasi meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.

“Jadi memang di sana (BKN) itu, kita dimintai konfirmasi. Apakah sudah sesuai atau tidak,” jelasnya. BKD Kaltara, lanjut dia, hanya membawa berita acara saja. Sebab, data keseluruhan sudah masuk secara daring melalui sistem di BKN.

“Itu saja yang kita bawa. Lagi pula hasil SKD itu, sudah ada di BKN. Tinggal nanti, dilakukan penyesuaian. Termasuk peserta yang berhasil lolos ambang batas nilai SKD kemarin. Khususnya yang P1/TL itu juga dicek kebenarannya,” ujarnya.

Rekonsiliasi data hasil SKD CPNS, ditargetkan selesai bulan ini. Sehingga, pada pertengahan atau akhir Maret ini hasil SKD bisa diumumkan.

“Paling lambat bulan ini (Maret) sudah ada pengumuman SKB. Kalau rekonsiliasi itu biasanya semingguan,” ujarnya.

Untuk diketahui, proses verifikasi dilakukan dengan beberapa tahapan. Tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Kemudian, verifikasi dan validasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).

Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya, akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP. Terakhir, Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara daring. (*/fai/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X