Sabu Siap Edar Dimusnahkan BNNK

- Rabu, 11 Maret 2020 | 17:18 WIB
DIMUSNAHKAN: Hasil pengungkapkan kasus narkoba jenis sabu dimusnahkan BNNK Tarakan disaksikan pelaku, Selasa (10/3).
DIMUSNAHKAN: Hasil pengungkapkan kasus narkoba jenis sabu dimusnahkan BNNK Tarakan disaksikan pelaku, Selasa (10/3).

TARAKAN — Sebanyak 15,36 gram sabu dari pria berinisial TA dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, Selasa (10/3). Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini dites untuk dipastikan kandungan metamfetamin-nya.

Selanjutnya, sabu disisihkan beberapa gram sebagai sample barang bukti di persidangan. Kepala BNN Kota Tarakan, Agus Surya Dewi menjelaskan, pelaku tersebut diamankan di rumahnya, di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai pada 20 Februari lalu sekitar pukul 09.00 Wita.

Kata Agus, pelaku berjualan di wilayah pesisir dan tidak pilih-pilih pembeli. Pelaku melayani pembelian dari kalangan mana saja. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku ini menjual sabu jadi kami lakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (10/3).

Di rumah tersebut, kata Surya Dewi, sabu seberat 15,36 gram ditemukan sudah dalam kemasan 45 bungkus siap edar yang disimpan di dalam wadah toples. Setiap kemasan sabu ini bahkan sudah memiliki harga, mulai dari Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, hingga Rp 200 ribu.

TA merupakan pemain baru dan belum pernah berurusan dengan aparat. Menurut pengakuannya, TA belum lama berjualan sabu, namun sudah memiliki pasar sendiri untuk pembeli sabunya. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dan pelaku hanya pasrah saat dibawa ke kantor BNN Kota Tarakan.

“Pelaku ini pengedar, bukan bandar sabu. Karena barang buktinya tidak banyak. Dia juga positif pengguna sabu. Tapi, biasanya bandar sabu tidak menjual, tetapi hanya mengendalikan saja. Tapi, kalau pengedar dia yang menjajakan sabu jualannya,” jelasnya.

Surya Dewi mengaku cukup lama melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang memberikan sabu kepada pelaku. Maka dari itu, setelah berhasil mengungkap pengembangan selanjutnya, pihaknya baru akan merilis kepada awak media.

“Jadi itu kita balik polanya. Kalau sekiranya tidak ada rentetannya, baru kita sampaikan ke media. Supaya, siapa jaringannya tidak kabur. Makanya perlu waktu untuk sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X