Sejumlah Tahapan Pilkada 2020 Ditunda

- Senin, 23 Maret 2020 | 16:56 WIB
Hariyadi Hamid
Hariyadi Hamid

SEMAKIN meningkatnya penyebaran virus korona di Indonesia dan berbagai pertimbangan lain, memaksa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda sejumlah tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Penundaan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.  

Berdasarkan surat edaran tersebut, sejumlah KPU di kabupaten dan kota di Kaltara menunda sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan. Di antaranya pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2020 dilaksanakan Minggu (22/3).

“Karena persiapan masing-masing daerah itu ada yang siap, ada yang mau melakukan penundaan dan sebagainya, maka di surat edaran dan surat keputusan 79 itu memberikan opsi ada dua. Bisa ditunda dan tetap dilanjutkan,” terang Komisioner KPU Kalimantan Utara  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hariyadi Hamid, Minggu (22/3).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Hariyadi membeberkan ada empat daerah di Kaltara yang menunda pelantikan PPS. Yakni KPU Kabupaten Tana Tidung (KTT), Malinau,  Bulungan dan Kota Tarakan.

Hanya KPU Nunukan yang tetap melanjutkan dengan dasar pertimbangan tertentu. Bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah, kepolisian dan Bawaslu.

“Mereka dibolehkan, lalu kemudian pihak kepolisian juga sama. Teman-teman KPU Nunukan untuk mengikuti protokol terkait dengan jumlah orang, bagaimana jaraknya, terus masalah kebersihan, alat pelindung diri dan sebagainya,” tuturnya.

Ada sebanyak 8 kecamatan dilakukan pelantikan dengan didelegasikan melalui anggota PPK untuk melantik. Sedangkan di 13 kecamatan dilakukan oleh anggota KPU Nunukan, dengan cara menyebar.

Adapun daerah yang menunda pelantikan PPS, selanjutnya masih menunggu  arahan KPU RI dengan melihat perkembangan virus Covid-19. Tahapan lainnya yang juga ditunda, adalah tahapan terkait verifikasi syarat calon perseorangan. Di antaranya penyerahan berkas calon perseorangan ke KPU kabupaten dan kota serta PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Jadi sisa tahapan itu, ada banyak. Itu dilakukan penundaan,” imbuhnya. Termasuk dengan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dilakukan penundaan. Meski sesuai jadwal dibuka mulai 26 Maret. 

KPU Kaltara masih menunggu keputusan KPU RI dengan melihat perkembangan penyebaran virus corona. Apakah dilaksanakan sesuai jadwal atau berubah.

Adapun jadwal pemilihan, menurut Hariyadi, KPU RI sementara masih berpegang pada jadwal saat ini yakni pada 23 September. Namun, bisa saja ada opsi penundaan dengan melihat kondisi.

“Bisa saja ada opsi misalnya melakukan penundaan hari pelaksanaannya, bisa saja terjadi, apakah di akhir 2020 atau sekalian di 2021. Seandainya dianggap membahayakan dan perlu dilakukan penindakan tentu opsi yang paling ideal adalah melakukan penundaan,” ungkapnya.

Namun, jika opsi penundaan jadwal pemilihan jadi diambil, maka harus disertai dengan perubahan Undang-Undang. Karena Undang-Undang terkait dengan pemilihan kepala daerah mengamanahkan serentak dilaksanakan 2020, termasuk waktunya. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X