TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima piagam penghargaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI atas prestasinya dalam pencapaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Provinsi Kaltara, R. Bimo Gunung Abdulkadir kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie di Kantor Perwakilan BPKP Kaltara, Senin (23/3) sore.
Atas raihan penghargaan tersebut, Irianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Utamanya, Inspektorat Kaltara dan aparatur pengendalian intern pemerintah (APIP) yang sudah bersusah payah dan berjibaku memenuhi standar maturitas penyelenggaraan SPIP level 3 maupun kapabilitas APIP level 3. “Kaltara terhitung cepat memenuhi standar penyelenggaraan SPIP level 3 dari yang ditargetkan secara nasional. Kalau pemerintah, menargetkan pencapaian SPIP level 3 itu pada 2019, Kaltara sendiri sudah mencapainya pada 2018,” ucap Gubernur yang didampingi Kaper BPKP Provinsi Kaltara R. Bimo Gunung Abdulkadir.
Lebih rinci, pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 Buku II RPJMN Bab 7 Bidang Aparatur Negara dengan Indikator Tingkat Kematangan Implementasi SPIP dan Kapabilitas APIP K/L/Pemda berada pada Level 3 tahun 2019. Sementara itu, sesuai hasil Quality Assurance atas Penilaian Maturitas SPIP Provinsi Kaltara sesuai Surat BPKP No. LQSPIP-273/PW34/3/2018 pada 15 November 2018 oleh Tim Penilai BPKP Pusat diperoleh hasil bahwa Provinsi Kaltara telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada Level 3 (Terdefinisi). “Pencapaiannya ada dua, Pemprov Kaltara telah melaksanakan kewajiban yang ditargetkan pemerintah. Bahkan lebih cepat. Jadi, alhamdulillah. Namun, ini menjadi tantangan untuk mempertahankannya, bahkan meningkatkan kualitas capaian SPIP dan APIP kita kedepan,” urai Irianto.
Lalu, apa arti maturitas penyelenggaran SPIP level 3 itu? Diuraikan Gubernur, level 3 atau terdefinisi berarti Pemprov Kaltara telah melaksanakan praktik pengendalian intern yang memadai. “Pencapaian ini adalah wujud dari komitmen Kepala daerah dan Perangkat Daerah yang sungguh-sungguh dalam meningkatkan kualitas pengendalian internalnya serta mitigasi terhadap risiko kegiatan dalam mencapai visi dan misi dengan menjunjung tinggi nilai integritas,” ulas Gubernur.
Ada satu kebanggaan lagi. Disampaikan Kaper BPKP Kaltara, R. Bimo Gunung Abdulkadir bahwa berdasarkan hasil Quality Assurence yang dilaksanakan BPKP Pusat pada 19 Juli 2019 lalu di Banjarmasin secara panel oleh Deputi kepala BPKP bidang PPKD Gatot Darmasto, Auditor Utama BPKP Maliki Heru Santosa, dan Direktur Pengawasan PPKD wilayah II BPKP Bea Rejeki Tirtadewi, sesuai Surat Deputi Bidang PPKD BPKP Nomor : S-987/D3/04/2019 Tanggal 19 Juli 2019 tentang Ekspose Mandiri PK APIP Level III dengan hasil Kapabilitas APIP Inspektorat Provinsi Kaltara telah berada pada Level III sekaligus menjadi provinsi ke-6 yang memperoleh Kabapilitas APIP Level III. “Capaian ini menunjukan bahwa Inspektorat Provinsi Kaltara telah sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal,” timpal Bimo menutup. (humas)