Kebijakan Pemerintah Agar Dipatuhi

- Rabu, 25 Maret 2020 | 14:12 WIB
IMBAUAN: Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah Hanafi (dua dari kanan) menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah.
IMBAUAN: Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Suriansyah Hanafi (dua dari kanan) menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah.

TANJUNG SELOR – Kasus penyebaran virus korona atau Covid-19 di wilayah Indonesia, sangat mengkhawatirkan. Pemerintah pusat maupun daerah pun melakukan berbagai kebijakan, agar bisa dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti untuk tetap berada di rumah, tidak kerumunan hingga larangan berangkat ke luar daerah, terutama yang terjangkit infeksi Covid-19. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltara, Suriansyah Hanafi mengatakan, segala yang menjadi kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar masyarakat dapat mematuhinya. Pasalnya, kebijakan diambil dengan berbagai pertimbangan, sehingga masyarakat dapat memahami.

“Masyarakat agar mengindahkan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Sebisa mungkin untuk menghindari pertemuan yang bisa melibatkan pertemuan orang banyak,” terang Suriansyah kepada sejumlah awak media, kemarin (24/3).

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut diacuhkan masyarakat, berdampak fatal. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, Suriansyah juga mengingatkan terhadap masyarakat yang ditetapkan sudah terbebas dari korona. Agar bisa diterima di lingkungan masyarakat, sebagaimana mestinya.

Berkaitan adanya perayaan Nyepi, bagi umat Hindu yang jatuh pada 25 Maret ini. Suriansyah mengingatkan, agar memahami protokol terkait penyebaran Covid-19. “Kita berharap umat Hindu dapat merayakan Nyepi secara khidmat,” ucapnya. Selain perayaan Nyepi, ada juga imbauan untuk gelaran hajatan pernikahan. Di tengah merebaknya wabah virus korona, adanya edaran yang diterbitkan.

Menurut Suriansyah, tidak menjadi permasalahan ketika harus melaksanakan akad nikah terlebih dahulu. Namun, untuk resepsi pernikahan agar bisa ditunda. “Prosesi akad nikah bisa terlaksana juga ada pembatasan, tak lebih dihadiri 10 orang. Termasuk dapat menjaga jarak,” pesannya.

Suriansyah menegaskan, apabila jajaran Kemenag tidak mematuhi kebijakan pemerintah, tentu ada sanksi yang diberikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Formasi PPPK Sesuaikan Kebutuhan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:21 WIB

Pemekaran Desa Masih Nunggu Pemekaran Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:19 WIB

Tapal Batas Wilayah Ditetapkan Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43 WIB
X