Lanjutan Sidang Kasus Sabu 1,9 Kg, Saksi Mahkota Dihadirkan

- Rabu, 25 Maret 2020 | 19:39 WIB
SIDANG SABU: Terdakwa Bagong di kursi pesakitan saat ditanya majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus sabu 1,9 kg, Selasa (24/3).SEPTIAN/KPG
SIDANG SABU: Terdakwa Bagong di kursi pesakitan saat ditanya majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus sabu 1,9 kg, Selasa (24/3).SEPTIAN/KPG

TARAKANLanjutan sidang perkara Bagong, terdakwa sabu 1,9 kg, kembali berlangsung Selasa (24/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Sapte yang menjadi saksi mahkota dihadirkan dalam sidang perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Sapte sempat membantah beberapa keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). “Barang itu saya tidak tahu isinya apa, tapi si Undu datang terus simpan barang itu di meja,” katanya.

Meski dia tetap berdalih tidak mengetahui barang itu, namun Sapte dalam pengakuan di BAP sempat membongkar isi tas yang berisikan sabu itu. Bahkan, Sapte sempat membagi dua paket sabu.

Kemudian, salah satu paket sabu itu dibawa Sapte dan disimpan di rumah keluarganya. Meski di persidangan, lagi-lagi Sapte membantah bahwa dia tidak tahu isi sabu itu. “Kalau komunikasi dengan Bagong ada, tapi bukan masalah barang ini. Saya komunikasi terkait sabung ayam,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Junaidi menyatakan, saksi Sapte tetap pada pendiriannya bahwa tidak tahu isi barang tersebut. Dia hanya mengetahui ada titipan dari Undu dan akan diserahkan kepada Rahmat.

“Padahal, dia sempat singgung, antar sebagian bungkusan itu ke rumah keluarganya. Sudah dia buka paketannya, tapi bisa-bisanya tidak tahu isi barang itu,” ungkapnya.

Ditambahkan, meski mengaku tidak mengetahui isi paket itu adalah sabu, Sapte malah menyimpan paket itu di belakang mesin cuci. Disinggung hal tersebut, saksi Sapte langsung tidak bisa menjawabnya. “Jadi keterangannya tidak masuk akal. Dia kalau ditanya diam saja,” imbuhnya.

Terhadap komunikasi dengan Bagong, lanjut Junaidi, di BAP Sapte sebagai saksi sempat menyebutkan keterlibatan dari terdakwa Bagong. Namun di persidangan Sapte menyebutkan, hanya berkomunikasi dengan Bagong lantaran ingin pergi ke arena sabung ayam.

Padahal di BAP, Sapte sudah jelas mendapatkan perintah dari Bagong. “Mungkin masyarakat yang bisa menilai atas semua ini. Nanti dihadirkan saksi verbal lisan lagi,” tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa yaitu Zulkifli SH mengaku akan menghadirkan saksi yang meringankan. Saksi itu diketahui melihat langsung ada kekerasan dan tekanan yang dihadapi oleh saksi Sapte.

“Intinya peristiwa demi peristiwa sudah direkayasa untuk menekan Bagong dan target akhirnya adalah Bagong,” singkatnya. (*/sas/kpg/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X