Akhir Triwulan I, Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 79,6 M

- Jumat, 27 Maret 2020 | 19:55 WIB
Infografis
Infografis

TANJUNG SELOR – Memasuki triwulan I 2020, sejak awal Januari hingga 23 Maret 2020, Pemprov Kaltara telah menerima pendapatan dari sector pajak sebesar Rp 79,6 Miliar (M) atau 16,5 persen dari target tahun ini sebesar Rp 480 M lebih.  

“Realisasi terbesar saat ini adalah BBNKB yang presentasenya sudah sebesar 20,53 persen. Kami optimistis pada saat rekonsiliasi akhir triwulan I nanti, bisa mencapai target 25 persen. Begitu pun keempat jenis pajak lainnya,” kata Imam Pratikno, Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kaltara, awal pekan ini.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab.

Pada tahun ini, BPPRD Kalimantan Utara menargetkan penerimaan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 480.025.962.725. Sesuai kewenangan provinsi, ada lima jenis pajak yang dipungut. Masing-masing, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

PKB dan BBNKB dianggap sebagai jenis pajak yang potensi pendapatannya sangat baik. Mengingat Provinsi Kaltara sebagai daerah berkembang, daya beli kendaraan bermotor juga selalu meningkat pesat. Apalagi jika didukung peningkatan struktur ekonomi dari sektor lainnya seperti pertambangan dan konstruksi.

"Jikalau harga batu bara sedang bagus-bagusnya, tren pembelian kendaraan bermotor juga sangat tinggi. Belanja-belanja modal dari APBD dan APBN juga sangat berpengaruh dalam perekonomian masyarakat, sehingga ada daya ungkit masyarakat membeli kendaraan,” ujarnya.

PKB ditetapkan tarif sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadipribadi, 1,0 persen untuk kendaraan bermotor umum, 0,5 persen untuk ambulance pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintahpemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah, dan 0,2 persen kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar. “PKB tahun ini kita targetkan bisa masuk Rp 95 miliar. Alhamdulillah, sudah terpungut 19 persen lebih atau Rp 18.468.007.119," ujarnya.

Penerimaan dari Pajak Air Permukaan menggandalkan pemakaian secara dari kegiatan niaga, non-niaga, industri kecil hingga besar, BUMN dan BUMD Pelayan Publik hingga pertambangan Migas seperti PT PLN (Persero), PDAM, Pertamina, dan kontraktor migas lainnya. “Ke depan, Pajak Air Permukaan kita sangat menjanjikan dengan kehadiran PLTA Sungai Kayan. Itu bisa mencapai minimal Rp 900 miliar per tahun dari PLTA itu saja," ujarnya.

“Adapun Pajak Rokok, sementara ini belum kita dapat dari pemerintah. Karena perhitungannya masih bergulir di pusat. Nanti hasilnya diserahkan ke kita untuk dimasukkan sebagai PAD," tambahnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB

Komisi IIII Dukung Penambahan Petugas Kebersihan

Kamis, 25 April 2024 | 10:49 WIB
X