TARAKAN – Menyikapi maraknya data pribadi pasien positif Covid-19 yang tersebar di media sosial, pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah hukum. Kepala Kepolisian Resor Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fillol Praja Arthadira saat ini masih terus mengimbau warga tidak mengedarkan data pribadi pasien ke manapun. Kapolres menegaskan, penyebar data tersebut dapat dikenakan pidana penjara. “Ada pasal yang mengatur tentang itu.Tergantung dari laporannya. Kami tetap imbau agar tidak disebarkan,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, tersebarnya data pribadi pasien akan berdampak terhadap pasien sendiri maupun keluarganya. Polres Tarakan, tuturnya, tengah melakukan pengawasan di titik-titik di seputaran kediaman pasien positif.
Arfandi Kamarudin Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Utara (Kaltara) menyarankan, Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan segera melakukan lockdown terbatas di pelabuhan maupun bandara sebagai reaksi munculnya kasus positif Covid-19 di Kaltara. Cara tersebut diyakini bisa memutus mata rantai penularan Covid-19. Lockdown terbatas menurut Arfadi, diterapkan dengan mendahulukan keluar masuk logistik dan kebutuhan pokok dibanding penumpang. “Kalau lockdown total, Kaltara hanya bisa bertahan 2 minggu. Maka pengunciannya tidak keseluruhan. Saya yakin pemerintah lebih paham tekhnisnya,” tuturnya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tarakan, Erick Hendrawan menyatakan, Pemkot Tarakan melalui Dinas Perhubungan perlu segera melakukan penutupan jalur keluar masuk orang melalui bandara dan pelabuhan. “Karena ini virus bawaan dari luar,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah menerapkan jam malam sebagai upaya mengurangi aktivitas masyarakat di malam hari.“Bukan jam malam dalam kondisi perang. Melainkan imbauan dan edaran. Ini saatnya kita sama-sama melakukan lockdown mandiri,” pungkasnya. (*/sas/mua)