Naikkan Status Covid-19

- Senin, 30 Maret 2020 | 15:08 WIB
TANGGAP DARURAT BENCANA: Wali Kota Tarakan, Khairul (tengah) menginstruksikan agar pengusaha THM untuk menutup tempat usahanya.
TANGGAP DARURAT BENCANA: Wali Kota Tarakan, Khairul (tengah) menginstruksikan agar pengusaha THM untuk menutup tempat usahanya.

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tarakan menaikkan status menjadi tanggap darurat bencana Covid-19, yang sebelumnya hanya status siaga. Dengan kenaikan status tersebut, Pemkot juga menginstruksikan agar tempat usaha maupun rumah makan, termasuk tempat hiburan malam (THM) untuk tutup sementara.  

Dikatakan Wali Kota Tarakan, Khairul, untuk rumah makan untuk menyediakan jasa pembelian secara online. Bilapun harus terpaksa makan di warung, kursi agar diberikan jarak minimal 1,5 meter. Upaya tersebut untuk menghindari penumpukan orang.

“Untuk THM akan ditutup terhitung hari ini (Kemarin, Red) hingga waktu yang belum ditentukan,” jelasnya, kemarin (29/3). Berkaitan dengan warga yang di karantina di Gedung Olahraga (GOR) Sport Center telah difasilitasi oleh Pemkot. Dengan disiapkan nasi bungkus hingga Sabtu (28/3) lalu.

Selanjutnya, warga dapat menyiapkan sendiri dengan adanya bantuan sembako dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Untuk kepulangan warga tersebut, diakui Khairul, belum bisa dipastikan. Terpenting sudah melewati masa inkubasi selama 14 hari ke depan. “Jika memang sudah dinyatakan sehat dan melakukan isolasi mandiri, maka bisa dipulangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Zainuddin Dalila mengimbau agar pengelola rumah ibadah agar tidak memfasilitasi secara bersama dan dengan melibatkan orang banyak. “Agar melakukan ibadahnya di rumah masing-masing. Kami juga memohon dengan sangat, agar warga tidak keluar rumah terkecuali untuk keperluan yang sangat penting,” imbaunya.

Di lain pihak, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Muhammad Anas mengimbau kepada seluruh takmir masjid tidak memasang karpet di dalam masjid. Agar jamaah bisa membawa sajadah masing-masing. Termasuk, di luar masjid agar sediakan pencuci tangan untuk jamaah. “Khusus salat Jumat, kami harapkan mempersingkat durasi khutbah dan dianjurkan untuk imam membaca Qunut Nazilah,” tuturnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X