AS Belum Sempat Buka Warkop

- Senin, 30 Maret 2020 | 15:21 WIB
NARKOTIKA: Pelaku berinisial AS saat digelandang ke Mako Brimob Polda Kaltara usai kedapatan mengedarkan sabu di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Ahad (29/3).
NARKOTIKA: Pelaku berinisial AS saat digelandang ke Mako Brimob Polda Kaltara usai kedapatan mengedarkan sabu di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Ahad (29/3).

TARAKAN – Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (35) diringkus Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam sebuah rumah kosong di Gang Meranti, Jalan Kusuma Bangsa RT 4, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Jumat (27/3) pekan kemarin.  

Komandan Satuan (Kasat) Brimob Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heri Sulesmono melalui Pejabat Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intel Sat Brimob Inspektur Polisi Dua (IPDA) Moedji Santoso mengatakan, anggota Intel Brimob menerima laporan warga yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku. Pengintaian terhadap pelaku pun dilakukan.

“Sampai akhirnya pelaku AS yang mengendarai motor ini bertemu dengan seseorang di sebuah rumah kosong. Di situ pelaku mau bertransaksi, tapi pemesan sabunya sempat kabur dari pengejaran anggota. Di rumah kosong ini, kami langsung amankan, AS,” tutur IPDA Moedji Santoso, Ahad (29/3).

AS tak bisa mengelak. Petugas yang melakukan penggeledahan, mendapatkan satu bungkus sabu-sabu ukuran sedang tergeletak di sebuah kursi kayu. Petugas juga mendapatkan sabu dengan ukuran yang sama di dalam tas AS.

“Total ada dua bungkus sedang sabu. Beratnya sekitar 98 gram lebih. Setelah itu pelaku dimanakan di Mako Brimob Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Selain menyita sabu-sabu, aparat ikut mengamankan barang bukti lain berupa kotak obat herbal, tas kecil, korek api, dua unit telepon seluler, satu unit motor KT 4749 FT, gelang karet, dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.

Sat Brimob Polda Kaltara akan menyerahkan pelaku AS ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AS saat diwawancarai awak media menjelaskan, barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang bandar di Tawau, Malaysia. Sabu tersebut dibeli dengan uang muka Rp 100 juta untuk setengah kilogram sabu-sabu

“Saya kenal jaringan sabu di Tawau waktu menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, karena kasus yang sama,” beber pria yang baru keluar dari Lapas tiga bulan lalu ini.

Setelah menyerahkan uang muka, sabu tersebut diantar ke Tarakan oleh kurir asal Tawau. Di Tarakan, sabu tersebut dikemas AS menjadi 10 bungkus berukuran sedang untuk diedarkan kembali kepada pembeli.

“Sempat juga ada delapan bungkus saya antar untuk yang pesan di Lapas. Antarnya tidak sekaligus tapi dicicil sesuai yang pesan. Terus yang saya pegang sisa dua dan satunya ada yang pesan,” sebutnya.

Rencanya, jika semua sabu berhasil dijual, uang dari hasil penjualan sabu tersebut untuk modal membuat usaha warung kopi kecil-kecilan. Bahkan, kata AS, akan berniat berhenti jadi pengedar sabu jika sudah merealisasikan rencana usahanya itu.

“Saya ada anak baru kelas 3 SD, makanya ada niat mau berhenti. Tapi karena modal belum cukup makanya jualan sabu. Soalnya dari bandar itu katanya mau bantu modal juga,” sebutnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X