TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepegawaian kepada aparatur sipil negara (ASN), yang tidak mentaati aturan disiplin kepegawaian. Surat Keputusan (SK) penjatuhan sanksi ditandatangani Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto di ruang kerjanya, Rabu (1/4).
Ada dua ASN yang mendapatkan sanksi tersebut. “Ini jadi pembelajaran, agar tidak terulang kembali untuk pegawai yang bersangkutan maupun pegawai lainnya,” tegas Wali Kota Tarakan Khairul, Rabu (1/4).
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan Sa’aduddin Sakim mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, disesuaikan pelanggarannya. Satu orang dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat. Satu orang lainnya dijatuhi hukuman sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
“Ya pemberhentian karena mangkir. Satu lagi hukuman disiplin tingkat sedang, penundaan pangkat saja,” ujarnya.Penjatuhan sanksi berat diberikan kepada salah satu PNS karena mangkir kerja di atas 46 hari. Sehingga terpenuhi syarat penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat.
“Syarat minimalnya ketika 46 hari tidak masuk kerja, tanpa alasan yang sah bisa diajukan pemberhentian,” ungkapnya. Ia menegaskan, penjatuhan sanksi telah melalui mekanisme dalam aturan yang berlaku.
“Sudah beberapa kali ini melakukan proses pembinaan. Artinya, proses semua sudah dilakukan, Tapi tidak ada perubahan,” tuturnya. (mrs/uno)