Pemprov Berlakukan WFH dan Absensi Manual

- Kamis, 2 April 2020 | 14:34 WIB
APARATUR NEGARA: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menyalami ASN di Kaltara, beberapa waktu lalu.
APARATUR NEGARA: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menyalami ASN di Kaltara, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie sejak 30 Maret lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/144/BO/GUB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Di dalam edaran ini, salah satunya ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan Non ASN dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH). 

Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Burhanuddin, dalam penerapan WFH diberlakukan sistem shift yang diatur kepala organisasi perangkat daerah (OPD)/biro masing-masing. “Namun, khusus 10 OPD yang terkait dalam penanganan COVID-19 dan pelayanan publik, guna mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja perlu mengatur jadwal kerja yang diatur oleh kepala OPD masing-masing,” kata Burhanuddin.

Poin lainnya, absensi sidik jari atau finger print ditiadakan. Namun tetap diberlakukan absen manual. “Kebijakan absensi ini berlaku hingga 11 April 2020 sesuai SE Gubernur Kaltara,” urainya.

Diterapkannya absensi manual, berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 50/2014 tentang Sistem Kehadiran Aparatur Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemprov Kaltara. “Pada pasal 10 Pergub No. 50/2014, disebutkan absensi manusal dapat dilakukan apabila finger print rusak, PNS belum terdaftar dalam sistem finger print, dan terjadi keadaan kahar (force majeure) seperti bencana yang dialami saat ini,” katanya. Untuk memastikan pelaksanaan absensi manual berjalan optimal, kepala OPD diharapkan untuk melakukan evaluasi.

Ditegaskan pula oleh Burhan, meski diberlakukan WFH dan absensi manual, kebijakan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tidak berubah. “TPP tidak ada masalah, karena WFH ini batasan waktunya hingga 11 April 2020. Setelah tenggat itu dapat dievaluasi lagi, dan apabila memungkinkan bisa diperpanjang lagi yang menyesuaikan dengan kondisi penyebaran virus corona di Kaltara,” tutupnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Ingatkan Otonomi Berkelanjutan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:40 WIB

70 Persen Pekerjaan di Pemkab Berau Sudah Dilelang

Sabtu, 27 April 2024 | 08:25 WIB

APM Jenjang SD di Berau Capai 99,65 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 08:03 WIB

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB
X