Harga APD 3 Kali Lipat

- Jumat, 3 April 2020 | 16:27 WIB
BARANG BUKTI: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, memperlihatkan barang bukti APD berupa sarung tangan.
BARANG BUKTI: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, memperlihatkan barang bukti APD berupa sarung tangan.

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melakukan pengecekan gudang di Jalan Langsat, Tanjung Selor, sekira pukul 10.00 Wita, Rabu (1/4), yang diduga menjual alat pelindung diri (APD) berupa sarung tangan.  

Alhasil, ditemukan sebanyak 9 boks atau sekitar 540 sarung tangan, yang diduga akan dijual dengan harga yang tidak wajar. Upaya Ditreskrimsus tersebut sebagai tindaklanjut instruksi Kapolri, untuk mengontrol dan memastikan tidak ada distributor alat pelindung diri (APD), seperti masker maupun sarung tangan, yang mempersulit kondisi di tengah pandemi Covid-19.

“Kita sudah peringati ritel maupun distributor, jangan ada yang sengaja menimbun produk. Membuat stok di lapangan menjadi berkurang dan harga pun dinaikkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Tindakan peringatan dengan melakukan pengecekan oleh Satgas Pangan dibawah naungan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara. Menurut Helmi, pengecekan juga dilakukan ke beberapa distributor APD, tapi dari pengakuan saat di lapangan bahwa stok produk habis. Ternyata, sebagian produk APD ditawari secara online. Harganya pun melambung tinggi dari biasanya.

“Untuk sarung tangan saja, awalnya harga Rp 40 ribu per kotak. Tapi dijual melalui online menjadi Rp 153 ribu per kotak. Kenaikan harga yang dijual tiga kali lipat,” ungkap Helmi. Penyelidikan terhadap penjualan produk tersebut pun dilakukan, dengan membeli melalui online.

Berdasarkan hasil penelusuran, maka ditemukan APD berupa sarung tangan di gudang di Jalan Langsat Tanjung Selor. Kelangkaan juga terjadi untuk APD berupa masker. Helmi mengingatkan, agar ritel maupun distributor masker tidak melakukan hal yang sama terhadap APD sarung tangan.

“Jika peringatan ini tak diindahkan, maka akan saya pidanakan,” tegasnya. Apabila hasil pengecekan Satgas Pangan, kembali menemukan produk APD yang dijual sangat mahal dan ditimbun. Mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya.

Sementara untuk pemilik produk APD, saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Meskipun barang bukti kini sudah diamankan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara. Rencanya, ujar Helmi, hasil sitaan selanjutnya akan dijual kepada yang membutuhkan dengan harga normal. Karena APD ini sangat diperlukan, terutama bagi tenaga medis.

“Kami juga akan laksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Disperindagkop Kaltara, untuk langkah selanjutnya,” tutur Helmi. Bagi yang masih ada melanggar peringatan tersebut bisa terancam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap pelaku usaha dalam menawarkan baran atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dan membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang atau jasa. Maka diancam dengan pidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Helmi juga mengatakan, sama-sama bertanggungjawab untuk menjaga suasana pandemi Covid-19. “Tidak ada yang dengan sengaja menutup toko. Dengan alasan takut terhadap virus corona. Karena sudah ada prosedur yang diterapkan untuk pencegahan virus corona itu,” tuturnya. Terkait penjualan, Helmi kembali mengingatkan, agar tidak sembarangan menentukan harga. Dengan memanfaatkan kondisi saat ini, bahwa masyarakat membutuhkan APD tersebut. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X