TANJUNG SELOR – Edaran berkaitan pelaksanaan ibadah di rumah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan belum mengeluarkannya. Masyarakat diperkenankan menjalankan ibadah di rumah ibadah.
Khusus bagi umat muslim, bahkan untuk pelaksanaan salat Jumat diperbolehkan di masjid. Diperkenankannya tetap salat berjamaah di masjid, hal tersebut disampaikan Bupati Bulungan, Sudjati. Pasalnya, status Kaltara khususnya di Bulungan masih siaga dan belum ditetapkan sebagai darurat bencana.
“Tak masalah ingin salat Jumat. Tapi sebisa mungkin diberi jarak,” ucapnya, Kamis (2/4) kemarin. Bupati merasa, Bulungan belum saatnya untuk melakukan pembatasan salat berjamaah.
Di lain pihak, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan Hamzah mengungkapkan, masyarakat resah dengan edaran dari pemerintah yang dipelintir oleh oknum tertentu. Kemenag Bulungan telah melakukan komunikasi dan koordinasi terkait hal tersebut.
“Kita gerak cepat untuk memperjelas apa yang disampaikan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat,” ungkapnya. Selama belum ada pernyataan resmi, baik dari MUI Bulungan maupun Pemkab Bulungan, maka salat berjamaah masih bisa dilaksanakan. (fai/uno)