WNA Terdampar Dipulangkan

- Sabtu, 4 April 2020 | 15:11 WIB
PEMULANGAN: Warga Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur membantu mendorong perahu milik dua WNA yang segera pulang ke Filipina, Jumat (3/4).
PEMULANGAN: Warga Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur membantu mendorong perahu milik dua WNA yang segera pulang ke Filipina, Jumat (3/4).

TARAKAN - Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Amerika Serikat yang terdampar pada 29 Maret lalu di Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan sudah dipulangkan ke negara asalnya, Jumat (3/4), sekitar pukul 11.30 Wita. Keduanya dipulangkan dikawal Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dari perairan Tarakan hingga Pulau Bunyu. 

“Pukul 11.30 sudah dilakukan pengawalan dari beberapa instansi termasuk Lantamal XIII Tarakan, anggota BAIS (Badan Intelijen Strategis), anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltara,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Perdemuan Sebayang, Jumat (3/4).

Kapal long boat yang digunakan kedua WNA tersebut dikawal speedboat petugas Tim PORA. Keduanya dikawal sampai perairan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. “Yang penting di dalam dokumen perjalanan atau paspornya sudah diterakan danet entry penolakan. Kalau sudah ada itu, mau masuk di wilayah manapun di Indonesia tetap tidak boleh,” ujarnya.

Ditambahkan, sebelum melakukan pelayaran, kapal kedua WNA tersebut sudah diperbaiki serta dibantu bahan bakar oleh petugas. Sesuai prediksi dan stok bahan bakar yang dimiliki, keduanya akan sulit sampai hingga ke Filipina.

“Tetap nanti dia singgah ke Malaysia dulu. Kalau nantinya tidak diperbolehkan masuk ke Malaysia karena lockdown itu urusan dia. Kita enggak mengurusi lagi. Mudah-mudahan bahan bakar bisa sampai ke pulau-pulau terdekat di Filipina,” imbuhnya.

Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memutuskan perkara kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. “Sebab saat berangkat dari Filipina tidak satu pun ada dokumen izin berlayar. Lagi pula harus ada agency yang mengurusi segala sesuatu perizinannya. Ini masuk kategori penolakan entry,” tuturnya.

Kedua WNA tidak diganjar hukuman pidana. Sebaliknya, pihak Imigrasi mengedepankan sisi kemanusiaan. Pasalnya, kapal yang ditunggangi kedua WNA mengalami kerusakan serta kehabisan bahan bakar saat masuk di perairan Tarakan.

“Dilihat dari sisi ini dan adanya pandemi Covid-19 kita juga bingung mau ditempatkan di mana. Pastinya kita khawatir juga. Sampai sekarang juga kita belum pernah lakukan rapid test atau swab,” ungkapnya.

Perihal dokumen warga Amerika Serikat yang akan kembali ke Filipina, Perdemuan mengaku WNA tersebut wajib kembali ke negara asal ia berangkat. Namun, WNA Amerika Serikat itu menggunakan izin bebas visa. “Jadi kapan saja mereka boleh masuk ke semua negara. Lagipula kan dia mantan warga negara Filipina,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X