TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan sabu-sabu 1,9 kg dengan terdakwa Bagong. Pasalnya dalam sidang sebelumnya saksi Sapte sempat membantah beberapa keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Jumat (3/4).
Dalam keterangannya, penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kaltara Hendra Kasiwi yang menjadi saksi verbal lisan, menyatakan dirinya melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sapte untuk terdakwa Bagong sebanyak dua kali. Diketahui, Sapte juga merupakan terdakwa di perkara sabu 1,9 kg itu.
“Saya periksa langsung berhadapan dengan saksi dan keterangan saksi langsung diketik (masuk dalam BAP),” katanya.
Ditambahkan, bahkan setelah mengetik semua keterangan saksi, dirinya langsung mencetak hasil pemeriksaan dan menyuruh saksi untuk membaca dan membenarkan keterangan itu. Tidak sampai di situ, saksi Sapte juga diminta paraf untuk memastikan keterangannya dalam BAP. “Saksi Sapte tidak keberatan dan tidak ada tekanan. Tidak ada kekerasan juga,” tegasnya.
Terhadap salah satu keterangan Sapte di BAP, terkait dirinya akan menerima sabu dari Undu, kemudian akan menyerahkan sabu itu kepada orang lain atas perintah dari Bagong. Atas pernyataan Sapte yang ada di BAP itu, saksi verbal lisan membenarkannya. “Ia benar itu keterangan langsung dari saksi Sapte,” tuturnya.
Meski sempat membeberkan hal tersebut di BAP, namun Sapte yang menjadi saksi di perkara Bagong membantah bahwa keterangan tersebut ia sebutkan di BAP. Bahkan Sapte juga dalam keterangan di persidangan, sempat membantah terhadap keterangan bahwa dirinya mengetahui isi dari barang yang dititipkan Undu adalah narkotika jenis sabu. “Kita melakukan pemeriksaan tidak ada kekerasan dan tidak pernah mengeluarkan senjata,” ujar Helmi. (*/sas/udi)