Hoaks, Ajudan Gubernur Kaltara Terpapar Corona

- Selasa, 7 April 2020 | 14:01 WIB
Ilustrasi/Internet
Ilustrasi/Internet

TANJUNG SELOR – Di tengah pandemi virus corona yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara), masih ada saja oknum yang menyebar informasi bohong atau hoaks. Apalagi postingan di media sosial (Medsos) Facebook tersebut cukup meresahkan masyarakat. Penyebaran informasi tersebut tentang Ajudan Gubernur Kaltara terpapar virus corona (Covid-19). Adanya postingan itu, ditanggapi Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy menegaskan bahwa informasi itu tidak benar alias hoaks.

“Kami ingin meluruskan beberapa berita yang tersebar di masyarakat. Salah satunya, adanya berita bahwa ajudan gubernur positif Covid-19. Dengan ini kami sampaikan tidak pernah terjadi di Provinsi Kalimantan Utara,” tegasnya. Apalagi akun yang mencatut nama gubernur, ditegaskan bukan milik gubernur.

Agust mengimbau, agar masyarakat bijak saat menanggapi informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia juga meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi Sementara itu, ia juga meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi, agar tidak melakukan hal tersebut. Dia perpesan, kesadaran semua pihak agar tidak menimbulkan keresahan di tengah pandemi yang terjadi saat ini.

Di lain pihak, Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Kabid Humas, AKBP Berliando mengatakan, informasi berita bohong yang telah beredar di media sosial sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit Siber. Subdit Siber memiliki peran penting dalam menangkal kejahatan, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Sementara ini telah dilakukan tahap penyelidikan, untuk menemukan siapa pelaku sebenarnya dengan mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Berliando.

Berliando mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. “Jangan mudah percaya apapun informasi, yang belum diketahui kebenarannya,” pesannya. Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Telegram pertama, terkait dengan perkara kejahatan siber. Kemungkinan masalah yang akan timbul yakni, penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah. Masalah lainnya seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet.

Surat selanjutnya, tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Isinya tentang potensi pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yang terjadi pada arus mudik, kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan. Lalu potensi menolak atau melawan petugas dalam pembubaran kerumunan, menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana dan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

Surat Telegram lainnya, berisi tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi. Potensi masalah yang akan muncul seperti memainkan harga, menimbun kebutuhan pokok, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik. (*/nkk/uno2)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X