SIAP-SIAP..!! Skema PSBB Dipersiapkan Kota Pulau Ini...

- Rabu, 8 April 2020 | 16:42 WIB
ARMADA PELNI: KM Sabuk Nusantara 97 ketika sandar di Tarakan pada 16 Maret lalu, yang merupakan salah satu kapal Pelni mengangkut penumpang dan barang. 
ARMADA PELNI: KM Sabuk Nusantara 97 ketika sandar di Tarakan pada 16 Maret lalu, yang merupakan salah satu kapal Pelni mengangkut penumpang dan barang. 

TARAKAN — Skema pembatasan sosial berskala besar (PSSB) mulai dipersiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Di antara skema yang akan dilakukan sesuai petunjuk teknis, dengan melakukan pembatasan moda transportasi. Kebijakan diambil setelah mencermati perkembangan pandemi corona virus disease (Covid-19) di Tarakan dinilai telah mengkhawatirkan. Di mana 9 orang sudah terkonfirmasi positif corona. 

Untuk pembatasan moda transportasi laut, Wali Kota Tarakan Khairul, telah bersurat kepada PT Pelni. Dalam surat tersebut, Wali Kota Tarakan mengusulkan untuk sementara sampai tanggap darurat berakhir 30 Mei mendatang. Agar dilakukan pembatasan moda transportasi laut yang masuk ke Tarakan. Hanya diperbolehkan mengangkut barang atau kebutuhan logistik. 

Untuk penumpang moda transportasi laut, tujuan selain Kota Tarakan, saat kapal singgah tidak diperbolehkan turun. “Sebenarnya surat kita ada dua, karena meminta menutup prosesnya panjang dan lama. Jadi kita minta moda laut ini, terutama Pelni dan pengangkut penumpang yang lain. Supaya masuk ke sini (Tarakan) boleh, tapi bawa barang saja, jangan bawa orang,” terang Khairul, kepada sejumlah awak media, Selasa (7/4). 

Tidak hanya bersurat kepada Pelni, Khairul mengusulkan kepada Kementerian Pehubungan melalui Bandara Juwata Tarakan untuk mengurangi frekuwensi penerbangan. Dalam sehari hanya satu kali penerbangan yang keluar, begitu juga yang masuk ke Tarakan. Agar mudah memantau orang yang keluar masuk. 

“Bandara itu yang kita minta flight satu hari, sekali keluar dan sekali masuk,” imbuhnya. Apabila hal tersebut terealisasi, maka skema berikutnya akan melakukan karantina terhadap orang yang terlanjur datang ke Tarakan selama 14 hari. 

Namun, Pemkot Tarakan masih menghitung kebutuhan bagi orang yang dikarantina nantinya. Selain terhadap kebutuhan bagi orang yang dikarantina, juga sedang mempersiapkan pengamanan, tempat, penyediaan konsumsi dan sebagainya. 

“Tapi belum kita finalkan. Itu baru surat pemberitahuan, nanti kalau sudah oke, jalan, baru kami sampaikan secara luas kepada masyarakat. Langkah berikutnya kita eksekusi,” ucapnya. 

Selain terhadap moda tranportasi, Pemkot Tarakan telah menyiapkan skema pembatasan kegiatan keagamaan. Hal itu dengan lakukan deklarasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh lintas agama di lapangan basket Kantor Wali Kota Tarakan (7/4).

Ada empat poin kesepakatan. Di antaranya bersepakat untuk tidak berkumpul di rumah ibadah dan melaksanakan peribadatan di rumah masing-masing. Poin kedua sepakat untuk menunda atau meniadakan segala acara dan kegiatan keagamaan serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak.

Poin lainnya, segala bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepatan ini, menjadi tanggung jawab pelaku atau pihak yang melaksanakan, dan penindakannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Poin terakhir, mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan wabah corona dengan senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

“Hari ini (kemarin, Red), kita bersepakat bersama-sama dengan tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dari lintas agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Kita sepakat dan aparat dari Forkopimda, tentu akan memberikan penindakan jika itu masih dilakukan. Waktunya bukan lagi hanya mengimbau sekarang, jadi memerintahkan,” tegasnya. 

Khairul mengingatkan, 95 persen orang yang terserang virus corona hanya menunjukkan gejala ringan hingga tidak bergejala. Sisanya menunjukkan gejala sedang hingga berat. Terpisah, Kepala PT Pelni Cabang Tarakan Wendhy Richard Imkotta mengaku, telah menerima surat Wali Kota Tarakan. Saat ini hanya menunggu keputusan PT Pelni Pusat.

“Sudah terima dan kami teruskan ke pusat untuk pembatasan penumpang mulai dari tanggal 11 April sampai batas akhir tanggap darurat 30 Mei mendatang,” terang Wendhy. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X