Tekan Penyebaran Corona, Gubernur Keluarkan 3 Kebijakan

- Rabu, 8 April 2020 | 17:30 WIB
Irianto Lambrie
Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR — Sebelum pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merebak di Kalimantan Utara (Kaltara), sejumlah kebijakan telah diambil oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Kebiijakan itu meliputi pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 yang dibantu oleh Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara. 

Gubernur bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di provinsi termuda ini. Selain itu, Gubernur juga menerbitkan kebijakan untuk Pemantauan Bagi Masyarakat Dengan Riwayat Perjalanan Dari Negara/Area Transmisi Lokal COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara No. 045.4/0487/BKBP/GUB yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kaltara.

Dalam SE itu, ada 3 langkah yang harus dilakukan kepada daerah dalam melakukan pencegahan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Diantaranya, melakukan pemantauan bagi warga masyarakat yang datang/kembali dari zona merah penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar dilakukan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. 

Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan. 

Dan, selama masa karantina/isolasi diri sendiri dilarang pergi bekerja, ke sekolah, atau ke tempat publik, dan berinteraksi langsung dengan keluarga untuk menghindari penularan Covid-19 kepada orang lainnya.

Selain itu, Irianto juga mengeluarkan Himbauan No. 300/0488/BKBP/GUB, tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kaltara.

Dalam himbauannya, Gubernur meminta kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berkegiatan diluar rumah tanpa kecuali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). “Sesuai rekomendasi WHO, masyarakat diminta menggunakan masker yang berbahan dasar kain sehingga dapat dicuci setiap hari. Tidak diperbolehkan menggunakan masker bedah (N95), dimana untuk penggunakan masker N95 hanya digunakan oleh petugas kesehatan. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, budayakan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun,” himbau Gubernur.(humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X