Zakat Harta dan Profesi Dikumpul Sepekan Sebelum Ramadan

- Selasa, 14 April 2020 | 12:49 WIB
PENGELOLAAN ZAKAT: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie didampingi Kakanwil Kemenag Kaltara H Suriansyah saat melakukan video conference pengelolaan zakat jelang Ramadan 1441 H dengan Sekda, Kemenag dan pengurus Baznas kabupaten/kota se-Kaltara, Senin (13/4).
PENGELOLAAN ZAKAT: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie didampingi Kakanwil Kemenag Kaltara H Suriansyah saat melakukan video conference pengelolaan zakat jelang Ramadan 1441 H dengan Sekda, Kemenag dan pengurus Baznas kabupaten/kota se-Kaltara, Senin (13/4).

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie mengimbau agar proses pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS), utamanya zakat profesi dan zakat harta dapat dilakukan sebelum Ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi yang diperkirakan jatuh pada 23 April mendatang.  

Hal ini disampaikan Gubernur saat melakukan video conference terkait pengelolaan zakat menjelang bulan Ramadan 1441 H/2020 M dengan sekretaris daerah, kepala kantor kementerian agama, dan pengurus Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) kabupaten dan kota se-Kaltara, Senin (13/4) sore di ruang video conference Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltara.

Diungkapkan Irianto, mengikuti imbauan tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara selaku ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mengumpulkan zakat profesi dan zakat harta para aparatur sipil negara (ASN) sepekan sebelum Ramadan. “Untuk zakat fitrah, saya kira dapat dilakukan pada bulan Ramadan. Namun dengan tetap mengedepankan kebijakan social atau physical distancing,” kata Gubernur.

Imbauan lainnya, setiap tenaga penyuluh agama yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltara, sedianya dapat memberikan pemahaman yang baik kepada petinggi agama juga masyarakat mengenai protokol pengebumian jenazah korban Covid-19. “Jangan sampai ada penolakan kepada jenazah yang meninggal karena Covid-19,” urai Irianto.

Gubernur juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara, untuk dapat menyalurkan zakat profesi maupun zakat harta, termasuk infak dan sedekah pekerjanya melalui UPZ yang ada maupun Baznas setempat. “Sedianya, himbauan kepada perusahaan terkait penyaluran zakat ini sudah dilakukan sejak 2017. Selama ini, sekitar 30 persen ZIS yang terkumpul di sejumlah perusahaan sudah disalurkan ke Baznas Kaltara,” tutur Irianto.

Selanjutnya, Gubernur meminta agar seluruh dana yang terkumpul, ZIS utamanya, harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya. “Ada audit yang dilakukan berjenjang. Pun demikian, akuntabilitas itu dimulai dari kesadaran diri sendiri,” urai Gubernur.

Tak terlepas dari itu, Irianto mengapresiasi setiap langkah yang telah dipersiapkan Baznas se-Kaltara dalam rangka mengantisipasi dan beradaptasi pada hal yang terjadi saat ini. Untuk itu, langkah yang ditempuh dapat terus dijalankan dan dilakukan koreksi guna perbaikan kedepannya. “Yang terpenting, setiap edaran yang dikeluarkan oleh menteri terkait percepatan penanganan Covid-19 harus ditaati,” ulas Irianto.

Salah satu edaran yang patut ditaati, adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X