Pembahasan Raperda Tetap Jalan

- Rabu, 15 April 2020 | 17:06 WIB
RAPERDA: Suasana rapat paripurna pembahasan 6 raperda di DPRD kaltara sebelum pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu.
RAPERDA: Suasana rapat paripurna pembahasan 6 raperda di DPRD kaltara sebelum pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih melakukan pembahasan sejumah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik yang diinisiasi oleh Pemprov Kaltara maupun DPRD Kaltara.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan, 6 Raperda yang terdiri dari 4 Raperda yang diprakarsai oleh Pemprov dan 2 Raperda inisiatif DPRD Kaltara terus dibahas meski pandemi Covid-19 belum berlalu. Kata dia, agenda pembahasan terus berjalan, bahkan beberapa telah melalui tahap legal drafting.

“Beberapa hal yang sudah kita lakukan. Ada beberapa Raperda yang sudah masuk ke legal drafting dan sudah di bahas. Ada juga beberapa yang belum,” kata dia, Selasa (14/4).

Substansi raperda juga sudah dibahas bersama dinas yang memprakarsainya. “Instansi terkait di Pemprov Kaltara sudah melakukan studi banding. Begitu juga dengan kami di DPRD Kaltara juga telah masuk pada pembahasan substansi dan esensi dan juga sudah dilakukan studi banding,” bebernya.

Meski demikian, ada beberapa raperda yang pembahasannya membutuhkan waktu lama. Mengingat raperda tersebut harus lebih didalami agar tidak salah dan dapat diimplementasikan dengan baik. Misalnya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi Tahun 2020-2040. 

“Raperda tersebut tidak mungkin cukup 4 bulan pembahasan. Apalagi, kita juga harus melakukan pembahasan bersama kabupaten terkait seperti Bulungan. Begitu juga dengan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya. 

Belum lagi, ada kajian akademis dan memakan waktu. “Kajian teknis dan legal drafting itu yang juga kita akan evaluasi. Dan memang masih berproses,” tuturnya. 

Adapun Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tuturnya, membutuhkan waktu pembahasan yang relatif cepat. “Masing-masing berbeda jangka waktu pembahasannya. Jadi tidak semuanya sama,” ujarnya. (adv/fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X