Tetapkan Perda Wilayah Pedesaan

- Sabtu, 18 April 2020 | 18:03 WIB
PARIPURNA: Ketua DPRD Bulungan, Kilat (tengah) saat memimpin rapat paripurna terkait Raperda Tahun 2019, Senin (13/4) lalu.
PARIPURNA: Ketua DPRD Bulungan, Kilat (tengah) saat memimpin rapat paripurna terkait Raperda Tahun 2019, Senin (13/4) lalu.

TANJUNG SELOR – Meski pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) merebak di wilayah Bulungan, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2020. Dengan agenda Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2019, pada Senin (13/4) lalu. 

Proses rapat paripurna tetap mengikuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan memberikan jarak kursi. Empat raperda tersebut lantas disepakati jajaran legislatif, dengan melalui serangkaian tahapan. Demikian disampaikan Ketua DPRD Bulungan, Kilat yang memimpin langsung rapat paripurna.

Empat raperda itu mencakup, Raperda tentang penetapan desa, badan permusyawaratan desa, perubahan atas perda Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman pengaturan desa atas pungutan pelayanan administrasi desa dan terakhir raperda tentang perusahaan daerah air minum Danum Benuanta.

“Ditetapkan beberapa Perda yang menyangkut wilayah pedesaan, diharapkan lebih mengangkat peran dan fungsi desa. Termasuk menguatkan kemandirian desa sebagai subjek pemerintahan di tingkat masyarakat,” jelas Kilat.

Selain itu, Perda tentang PDAM Danum Benuanta, ujar Kilat, diharapkan dapat menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Menurut Kilat, pelaksanaan paripurna juga sesuai protokoler kesehatan. Untuk mencegah penyebaran virus corona. “Tamu undangan wajib melewati bilik sterilisasi, mencuci tangan dengan sabun, suhu tubuh diperiksa sebelum masuk ruangan,” ungkapnya. Jalannya paripurna pun dipersingkat, agar pencegahan bisa lebih maksimal. (adv/uno2)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X