Mungkinkah PSBB Sebagai Solusi?

- Kamis, 23 April 2020 | 14:33 WIB
Syarifa Rafiqa, M.Pd
 Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Universitas Negeri Jakarta/ 
 Dosen Universitas Borneo Tarakan
Syarifa Rafiqa, M.Pd Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Universitas Negeri Jakarta/ Dosen Universitas Borneo Tarakan

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) prinsipnya untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19. Untuk mengimplementasikan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.  

Adanya pedoman pelaksanaan PSBB yang mengatur lebih teknis, mengenai kriteria PSBB untuk ditetapkan serta masing-masing teknis pelaksanaannya. Sehingga pedoman yang berisi kriteria, tata cata dan pelaksanaan penetapan PSBB harus diperhatikan dengan seksama. Karena PSBB akan berdampak pada pembatasan ruang gerak semua masyarakat di wilayah tersebut. Sehingga penanggulangan Covid-19 dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berjalan efektif.

Dengan diterimanya usulan PSBB Pemerintah Kota Tarakan, keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020. Maka pemerintah akan menyiapkan Peraturan Wali Kota dan petunjuk teknis sebagai tindak lanjut untuk mengambil kebijakan langkah konkret terhadap penerapan PSBB.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB. Yang penting untuk kita bahas saat ini, yaitu berapa lama durasi PSBB dialokasikan? Karena ini akan berdampak pada keuangan daerah. Jelas saja karena kebutuhan dasar bagi masyarakat. Saat PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah, karena semuanya akan ada pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah. Terutama pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan pekerja informal.

Bogor dengan jumlah penduduk kurang lebih 1 juta mengeluarkan dana sebesar Rp 42 miliar untuk paket kebutuhan pokok dan dapur umum. Dari Rp 334 miliar dana untuk percepatan penanganan Covid-19 dan persiapan PSBB. Walaupun dalam peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan pemerintah hanya wajib memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk ketika membatasi kegiatan ditempat atau fasilitas umum.

Intinya adalah pemerintah hanya menjamin ketersediaan saja. Namun jika kita telisik lebih jauh, hampir semua provinsi/kabupaten/kota yang telah disetujui untuk melakukan PSBB. Seperti, DKI Jakarta, Sumatra Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi telah menyiapkan dana bantuan paket kebutuhan pokok.

Sudahkah pemerintah memastikan bantuan tersebut terpenuhi? Karena alasan inilah hingga saat ini banyak daerah belum berani mengusulkan PSBB, selain alasan ketidaksiapan masyarakat. Tidak bekerja dikalangan pekerja formal merupakan hal yang tidak memiliki dampak sama sekali pada kehidupan ekonominya. Namun bagi masyarakat yang mata pencahariannya di sektor informal tentu merasakan kesulitan. Bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Terutama bagi mereka yang memiliki kredit motor ataupun kredit keperluan rumah tangga lainnya. Bagaimana cara untuk melunasi cicilan tersebut. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat menengah ke bawah yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal.

Selain itu, yang perlu diperhatikan saat PSBB adalah keamanan dan ketertiban rakyat. Dikarenakan kesulitan ekonomi yang terjadi sehingga meningkatnya tindak kriminal di beberapa daerah. Jaminan keamanan kepada masyarakat juga diharapkan menjadi hal yang tidak kalah pentingnya untuk diperhitungkan.

Kepentingan kita saat ini adalah menurunkan laju penularan Covid-19, tidak boleh ada kepentingan pribadi didalamnya, ataupun kepentingan yang dapat menguntungkan sekelompok orang jika kebijakan PSBB diimplementasikan. Sampai pada siapa yang akan melakukan evaluasi, karena sifatnya darurat. Maka evaluasi harus dilakukan setiap hari, sekaligus menilai keefektivitasan implementasi PSBB. Dengan indikator tingkat penurunan dari sebaran kasus yang telah ada sebelumnya.

Mari kita belajar kepada daerah yang telah menerapkan PSBB. Beberapa daerah mengungkapkan yang menjadi kendala utama saat PSBB yaitu kepatuhan masyarakat. Banyak masyarakat yang acuh tak acuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Agar hal ini bisa kita hindari, mari bersama-sama masyarakat Kota Tarakan untuk mematuhi ketetapan pemerintah untuk tetap dirumah aja.

Bagi yang akan keluar untuk membeli kebutuhan pokok ikuti aturan protokol keluar dan masuk rumah dengan konsisten. Adapun protokol keluar rumah sebagai berikut; 1) pakailah jaket atau lengan panjang, 2) hindari menggunakan aksesoris seperti gelang, cincin, antin dll, 3) pakai masker sebelum keluar rumah, 4) usahakan untuuk tidak menggunakan transportasi umum, 5) pakailah tisu untuk menyentuh permukaan apapun, 6) lakukan etika yang benar saat batuk dan bersin (menggunakan siku atau tisu), 7) usahakan bertransaksi secara non-tunai, 8) cuci tangan pakai sabun jika diluar rumah gunakan hand sanitizer, 9) jangan menyentuh area wajah samapai tanganmu benar-benar bersih, 10) jaga jarak aman dengan orang lain (minimal 1 meter).

Protokol masuk rumah; 1) ketika sampai rumah jangan sentuh apapun, 2) buka sepatu dan kaos kaki sebelum masuk rumah, 3) buka pakaian dan masukan ke keranjang cuci, 4) letakan tas, dompet dan barang kecil lain kedalam kotak yang sudah kamu sediakan sebelumnya, 5) segeralah mandi dan bersihkan seluruh area dengan sabun, 6) jika tidak bisa mandi, basuhlah semua area kulit yang terkena paparan udara luar, 7) bersihkan smartphone, kacamata atau benda lainnya dengan alcohol atau disinfektan, 8) jangan lupa membersihkan permukaan benda yang kamu bawa kedalam rumah dengan disinfektan.

Untuk itu, agar PSBB berjalan optimal, selain mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya di rumah aja. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan PSBB juga menempati hal yang tidak kalah pentingnya guna menangkal penyebaran Covid-19. Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor terutama lintas daerah se-Kalimantan Utara.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X