LKPJ dan Perubahan Perda Diparipurnakan

- Selasa, 28 April 2020 | 15:06 WIB
PARIPURNA: DPRD Kaltara melaksanakan paripurna dengan beberapa agenda sekaligus, Senin (27/4).
PARIPURNA: DPRD Kaltara melaksanakan paripurna dengan beberapa agenda sekaligus, Senin (27/4).

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda sekaligus, Senin (27/4). Agenda yang diparipurnakan adalah Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Pemprov Kaltara kepada DPRD Kaltara, penyampaian nota pengantar Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya dari Pemprov Kaltara ke DPRD Kaltara, dan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda. 

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris menerangkan, tiga agenda yang diparipurnakan tersebut akan ditindaklanjuti segera. Untuk LKPJ APBD Tahun 2019, akan ditindaklanjuti dengan membuat panitia kerja. Panitia kerja nantinya akan disebar ke kabupaten/kota untuk memberi penilaian dan tanggapan atas kegiatan pelaksanaan APBD Tahun 2019 oleh Pemprov. “Kita akan me-monitoring kegiatan APBD 2019,” ungkapnya.

Sejatinya, evaluasi dan monitoring akan memakan waktu 30 hari sesuai dengan aturan yang ada. Mengingat situasi darurat pandemi Covid-19, hal itu tidak akan dilaksanakan selama itu. “Kita diberikan waktu itu dari aturannya akan bekerja selama 30 hari. Kita maunya cepat selesai,” ujarnya.

Untuk tindaklanjut dari nota pengantar perubahan Perda PT Migas Kaltara Jaya, juga akan diproses segera. Kata dia, Perda tersebut sudah disahkan namun terdapat klausul yang belum masuk dalam perda tersebut.

“Karena dari Perda yang lama tidak terakomodir sumber daya alam di Nunukan yang akan di kelola PT Migas Kaltara Jaya, maka dari itu perdanya akan diubah. Kita juga akan buat pansus. Dan sekali lagi ini terkendala pandemi untuk melakukan evaluasi,” sambungnya.

Adapun penyampaian laporan pansus-pansus terkait raperda yang tengah dibahas, akan dilakukan perpanjangan masa sidang dan pembahasan. Sebab, beberapa raperda belum selesai pembahasannya.

“Sesuai aturan yang ada ini juga diperpanjang selam 3 bulan ke depan. Sekali lagi kita belum tahu apakah perpanjangan ini akan mempercepat proses raperda menjadi perda. Sebab kendala yang dihadapi di beberapa agenda itu sama, yakni pandemi Covid-19,” jelasnya. (adv/fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X