Pria Paruh Baya Nekat Curi Motor

- Jumat, 1 Mei 2020 | 14:59 WIB
CURANMOR: Pelaku SN (kiri) diamankan di Rutan Polsek Tarakan Timur, Kamis (30/4).
CURANMOR: Pelaku SN (kiri) diamankan di Rutan Polsek Tarakan Timur, Kamis (30/4).

TARAKAN - Pria paruh baya berinisial SN (51) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarakan Timur, Senin (27/4) lalu. Usai terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, pada 4 April lalu. 

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kapolsek Tarakan Timur, AKP Faisal menjelaskan, pelaku nekat mencuri sepeda motor korbannya yang sedang terparkir di pos pembelian udang Kelurahan Juata Laut. Saat situasi sepi, pelaku langsung membawa sepeda motor korban.

“Pas pelaku lihat, korban itu lupa ambil kunci kontak motornya. Makanya pelaku langsung mendorong keluar motor dari jembatan dan naik ke jalanan,” katanya.

Setelah berhasil mendorong motor ke tempat yang aman, pelaku langsung menghidupkan motor dan membawa ke rumahnya di Kelurahan Pamusian. Korban baru tersadar bahwa sepeda motornya sudah tidak di tempat parkir.

Korban sempat menanyakan sepeda motornya kepada teman dan orang yang ada di sekitar pos pembelian udang tersebut. Namun tidak ada yang mengetahui siapa yang membawa motornya. Karena masih berharap motor miliknya hanya dipinjam orang yang dikenalnya. Korban baru melaporkan kehilangan motornya dua hari kemudian.

“Korban melapor pada 6 April. Baru kita lakukan penyelidikan. Pengungkapan kasus ini, setelah si pelaku mencuri lagi satu unit telepon selular di Kelurahan Kampung Empat, menggunakan motor yang dicurinya ini,” ungkapnya.

Pelaku yang menaiki sepeda motor korban malah meninggalkan kendaraannya di sekitar Kelurahan Kampung Empat. Korban pencurian telepon selular langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarakan Timur, sambil membawa motor yang ditinggalkan pelaku. Selanjutnya, baru penyidik menghubungkan motor ini dengan kasus curanmor di Kelurahan Juata Laut.

“Kita cek motor yang ditinggal pelaku ini, apakah ada laporan pencurian. Selain itu, korban yang kehilangan telepon selular ini juga mem-posting motor yang ditinggal pelaku ke media sosial. Dilihat korban yang kehilangan motor, mirip dan ada ciri khusus seperti lecet di depan,” bebernya.

Alhasil, korban curanmor pun langsung ke Polsek Tarakan Timur sambil melakukan pengecekan motornya. Ternyata nomor rangka motor dan surat kendaraan yang dibawa sudah sesuai. Namun nomor polisi KU 4405 G yang melekat di sepeda motor ternyata sudah diganti pelaku. Diketahui, pria paru baya tersebut merupakan residivis kasus pencurian, penggelapan, penipuan dan sudah beberapa kali masuk penjara.

“Untuk barang bukti telepon selular yang dicurinya belum kita temukan, diduga sudah dijual. Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X