PPDB, Gunakan Suket yang Dikeluarkan Dinsos

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 18:37 WIB
TERAPKAN SISTEM ONLINE: Penerimaan PPDB di SMAN 1 Tarakan tahun lalu dibanjiri calon siswa. Tahun ini PPDB sepenuhnya melalui daring karena pandemi Covid-19.
TERAPKAN SISTEM ONLINE: Penerimaan PPDB di SMAN 1 Tarakan tahun lalu dibanjiri calon siswa. Tahun ini PPDB sepenuhnya melalui daring karena pandemi Covid-19.

TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara telah mengantisipasi warga kurang mampu yang akan mendaftar pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk warga kurang mampu bisa mendaftar melalui jalur afirmasi. Namun, harus memenuhi syarat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.

Adapun penggunaan surat keterangan (suket) bagi warga kurang mampu menjadi persoalan pada PPDB sebelumnya, harus dikeluarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

“Surat keterangan itu tentu dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Tidak bisa dari RT, lurah dan camat. Berkenaan dengan ini, maka harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial,” terang Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Tarakan, Ahmad Yani.

Dinas Sosial sendiri sudah memiliki data base warga kurang mampu. Dengan adanya data tersebut, masyarakat tidak bisa memanipulasi data. Selain itu, ada upaya Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaltara, Firmanannur, untuk mencoba mensinkronkan data dengan sistem yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Terutama yang berkenaan dengan dokumen kependudukan.

“Sudah ada yang jalan, misalnya SMA Tunas Kasih. Sudah menerima beberapa siswa,” ucapnya. Dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, PPDB akan dilakukan melalui daring. Khusus Tarakan, memastikan semua sekolah baik negeri maupun swasta akan menerapkannya.

Sebenarnya, lanjut Ahmad, PPDB tahun lalu di Tarakan telah menggunakan daring. Namun, untuk proses penyerahan berkas, dilakukan dengan datang ke sekolah. Tahun ini semua dokumen harus diupload.

Hal ini menjadi tanggung jawab calon siswa dan orangtua. Oleh karena itu, dibutuhkan kejujuran dan komitmen orangtua siswa untuk memberikan informasi dengan benar. (mrs/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X