Penyerahan LKPj Jadi Kewajiban Pemkab

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 18:49 WIB
PEMBAHASAN LKPJ: Rapat paripurna DPRD Bulungan dengan agenda penyerahan LKPj Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, Rabu (6/5) lalu.
PEMBAHASAN LKPJ: Rapat paripurna DPRD Bulungan dengan agenda penyerahan LKPj Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, Rabu (6/5) lalu.

TANJUNG SELOR – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah perihal Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, sudah diterima DPRD Bulungan secara resmi, pada Rabu (6/5) lalu.  

Proses penyerahan tersebut diagendakan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan II Tahun 2020, dipimpin langsung Ketua DPRD Bulungan, Kilat. Menurut dia, penyerahan LKPj merupakan kewajiban eksekutif pemerintah daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Kepala Daerah berkewajiban sampaikan LKPj Akhir Tahun Anggaran kepada kami (DPRD),” terang Kilat.

Diakui Kilat, proses penyerahan LKPj berjalan lancar. Bahkan agenda rapat paripurna tetap menjalankan protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid-19. Hasil paripurna, secara umum, Ketua DPRD Bulungan mengapresiasi kepatuhan eksekutif Pemkab Bulungan menyampaikan LKPj tepat waktu. Namun, Kilat menggarisbawahi sejumlah catatan.

“Masih ada yang perlu dibenahi dan ditingkatkan pelaksanaannya. Khususnya perihal meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia),” tutur Politisi Partai Gerindra ini. (adv/*/nkk/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X