Tahap Pertama BLT untuk 4.491 KPM

- Selasa, 12 Mei 2020 | 21:05 WIB
PENYALURAN BLT: Warga antre menunggu penyaluran BLT di Kantor Kelurahan Sebengkok, Senin (11/5).
PENYALURAN BLT: Warga antre menunggu penyaluran BLT di Kantor Kelurahan Sebengkok, Senin (11/5).

TARAKAN – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Tarakan, disalurkan mulai Senin (11/5). Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp 600 ribu per bulan, selama tiga bulan.

Mekanisme penyaluran menggunakan dua pola. Selain diantar petugas Kantor Pos Tarakan sebagai operator penyalur, dan dibantu aparat keamanan, juga disalurkan melalui kelurahan. Khusus pola penyaluran melalui kelurahan, mekanismenya mengumpulkan KPM di kelurahan.

Pihak kelurahan telah menyiapkan kursi yang telah diatur jaraknya dan dikawal aparat keamanan dari TNI/Polri. Lurah Sebengkok, Syakhril Alamsyah mengaku, sudah berupaya menerapkan prosedur pencegahan Covid-19. Kelurahan Sebengkok masuk dalam jadwal hari pertama penyaluran BLT, yang harus tuntas dalam sehari untuk 356 KPM.

“Kita enggak punya tempat yang bisa untuk mengatur warga yang banyak, untuk memberikan jarak. Tapi kami telah berupaya untuk tetap mengikuti protokol dari PSBB dari gugus penanganan Covid ini di Tarakan,” ujarnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, Yogi Sudrajat mengaku pola itu sesuai hasil rapat koordinasi, yang awalnya pembayaran dilakukan di Kantor Pos. Untuk menghindari penumpukkan warga di masa PSBB, disepakati dialihkan di masing-masing kelurahan. 

“Jadi penjadwalannya, satu hari itu untuk empat kelurahan. Karena Tarakan mempunyai 20 kelurahan,” terang Yogi.

Penyaluran BLT akan berlanjut secara bergantian pada hari-hari berikutnya di kecamatan lainnya. Ditargetkan tahap pertama selesai dalam waktu lima hari, dengan jumlah 4.491 KPM. Selain itu ada data tambahan 138 KPM yang dijadwalkan dibagi setelah merampungkan penyalurahan di kelurahan.

Dikatakan Yogi, dalam penyalurannya tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Seperti wajib menggunakan masker dan setiap tahapan penyaluran hanya boleh 50 orang.

Adapun untuk pola penyaluran dengan diantar oleh aparat keamanan, menurut Yogi, diperuntukkan bagi KPM yang lanjut usia ataupun yang tidak dapat mengambil ke kelurahan. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X