Ungkap Pengedaran Sabu 2 Kg

- Selasa, 12 Mei 2020 | 21:07 WIB
KURIR SABU: Pria berinisial AN dan HK diamankan tim gabungan BNNP Kaltara dan KPPBC TMP B Tarakan diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (11/5).
KURIR SABU: Pria berinisial AN dan HK diamankan tim gabungan BNNP Kaltara dan KPPBC TMP B Tarakan diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (11/5).

TARAKAN - Sebanyak 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu diamankan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan, Sabtu (9/5) lalu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengatakan, pengungkapan sabu diawali saat jajarannya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada tempat yang digunakan sebagai penyimpanan narkoba. Pengungkapan langsung mengarah ke Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok sekitar pukul 18.40 Wita. “Dihari yang sama itu kita lakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (11/5).

Setelah mendatangi lokasi tersebut, petugas mencurigai rumah yang tidak tergembok dengan rapat. Akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan mendapat seorang berinsial AN. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, AN sempat mengelak tidak menyimpan barang haram tersebut.

“Namun setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan bungkusan dalam plastik hitam. Di dalamnya terdapat 40 bal ukuran sedang diduga sabu,” jelasnya.

Berat 1 bal sabu diduga mencapai 50 gram. Setelah dihitung, 40 bal sabu ukuran sedang itu berbobot 2 kilogram. Tak sampai di situ, penyidik BNNP langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Diduga pemilik sabu berinisial AL sedang berada di Malinau dan AN berencana mengantarkan sabu tersebut.

“Pelaku mengaku ambil sabu di samping salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso. Pelaku (AN) tidak kenal orangnya karena pakai helm dan kacamata,” ungkapnya.

Selanjutnya BNNP Kaltara bersama Bea Cukai melakukan control delivery terhadap sabu 2 kilogram itu hingga ke Malinau. AN pun membawa sabu itu seolah-olah tidak ada penangkapan oleh BNNP Kaltara. “Sampai di Malinau, ternyata pemilik barang ini memerintahkan kurir untuk menjemput sabu ini,” tuturnya.

Pria yang berinisial HK pun langsung diamankan saat akan mengambil sabu itu. Namun AL yang sudah mengetahui, kedua kurirnya tertangkap petugas, langsung melarikan diri. Dari pengakuan AN, ia sudah dua kali berhasil meloloskan sabu ke Malinau dengan modus yang sama. Terakhir di awal April lalu. AN mendapatkan upah Rp 5 juta dalam aksi pertama dan kedua.

“Kalau yang ini dia dijanjikan terima uang Rp 15 juta. Kemudian untuk pemilik barang yaitu AL masih kita jadikan sebagai DPO,” imbuhnya.

Dari penggembangan lebih lanjut, penyidik BNNP Kaltara mendapati jaringan sabu tersebut merupakan pemain tunggal. Diduga kurir sabu itu akan diedarkan ke provinsi lain. “Para tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*/sas/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X